TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Ditreskrimum Polda Jabar berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang sempat buron.
Pria yang ditangkap tersebut adalah Pegi Setiawan alias Perong.
Pegi sendiri diringkus Selasa (21/5/2024) kemarin sekira pukul 18.23 WIB.
Ia diringkus di Jalan Kopo, Bandung, Jawa Barat setelah pulang bekerja sebagai kuli bangunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
"Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Kopo, Bandung," ujarnya, Kamis (23/5/2024).
Mengutip TribunJabar.id, ia mengatakan bahwa polisi sempat alami kesulitan dalam melacak Perong ini.
"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong," ujar Abast.
Ia menambahkan, Pegi ini diduga otak dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," ujar Abast, Kamis (23/5/2024).
Ia mengatakan, selama delapan tahun buron, Pegi sempat berpindah-pindah tempat di Cirebon.
Baca juga: Rumah Nenek Pegi DPO Pembunuhan Vina Cirebon Digeledah Polisi, Ini Kesaksian Ketua RT
Pegi juga mengganti nama menjadi Robi untuk mengelabuhi polisi.
"Tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi," kata Abast.
Ia menuturkan, saat ditangkap, Pegi ini bekerja sebagai kuli bangunan dan mengaku bernama Robi.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan), mengaku bernama Robi," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Pihak kepolisian pun saat ini tengah melakukan pendalaman dan masih melakukan pengejaran terhadap dua buron lainnya, Andi dan Dani.
Beredar Kabar Pegi Korban Salah Tangkap
Di media sosial, beredar kabar bahwa Pegi ini salah tangkap.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menuturkan, pihaknya yakin tak ada kesalahan dalam penangkapan Pegi Setiawan Ini.
"Terkait kepastian ini tidak salah tangkap, itu insyaallah tidak salah tangkap," ujar Anggi, Kamis (23/5/2024).
TribunJabar.id mewartakan, setelah Pegi ditangkap, pihak kepolisian juga menggeledah rumah nenek Pegi di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024).
Tiga anggota keluarga Pegi pun turut diperiksa oleh pihak kepolisian.
Selain itu, lanjut Anggi, pihaknya juga bakal mengungkap fakta-fakta baru setelah penggeledahan rumah nenek Pegi.
"Terkait informasi adanya tahun 2016 rumah ini sudah diperiksa, itu nanti disampaikan oleh tim humas. Termasuk adanya informasi pada tahun 2016 lalu itu adanya penyitaan terhadap motor P ini," ucapnya.
Anggi menyebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti untuk membantu proses penyidikan.
Baca juga: Alasan Polisi Sulit Tangkap Pegi alias Perong yang jadi DPO 8 Tahun, Ditangkap di Usia 30 Tahun
"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.
Kuasa Hukum 5 Narapidana Curiga Salah Tangkap
Kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan ini, Jogi Nainggolan curiga bahwa polisi menangkap orang yang berbeda.
Yogi menuturkan, Pegi yang ditangkap ini merupakan anak dari asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada seorang Advokat di Cirebon, yakni Yanti Sugianti.
"Yang ditangkap magrib kemarin, Pegi Setiawan 27 tahun, anak ART dari seorang Advokat KAI Cirebon. Ditangkap atas laporan pemilik kontrakan karena memiliki kesamaan nama DPO," kata Jogi, dikutip dari Wartakotalive.com.
Jogi juga menuturkan, sejak penangkapan, Pegi belum bertemu dengan keluarga dan pengacaranya.
"Sampai sekarang Pegi belum bisa dipertemukan dengan keluarga atau lawyernya," ujar Jogi.
Menurut Jogi, hal ini berarti Pegi yang ditangkap polisi bisa jadi bukan Pegi yang menjadi buronan polisi.
"Jadi ini masih tanda tanya, apa Pegi betul yang DPO atau bukan," ujar Jogi.
Saat ini kata Jogi, keluarga Pegi sudah berada di Polda Jabar untuk bisa bertemu Pegi.
"Tapi keluarga belum diberi kesempatan bertemu," ujar Jogi.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vina, Putri menuturkan bahwa ia sempat dihubungi oleh kuasa hukum Pegi yang ditangkap polisi.
Putri menuturkan, dari informasi kuasa hukum Pegi, Pegi yang ditangkap polisi ini bukanlan Pegi yang masuk DPO atau salah orang.
"Kuasa hukum menyatakan ke saya apakah tidak kasihan terhadap ibu Pegi,"
"Ia menyatakan Pegi yang ditangkap bukan Pegi yang dimaksud," kata Putri.
Menurut Putri dirinya hanya bisa menyampaikan tunggu saja hasil penyelidikan.
"Karena nanti bisa dibuktikan oleh polisi atau tidak," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Penangkapan Pegi Otak Kasus Vina Cirebon di Bandung, Polisi Sempat Kesulitan Mendeteksinya dan di WartaKotalive.com dengan judul Pegi yang Ditangkap di Bandung Disebut Bukan Pelaku Sebenarnya, Dilaporkan Hanya Karena Nama Sama
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman/Rheina Sukmawati)(Wartakotalive.com)