Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap peran calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan peran Sofyan yakni merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Penangkapan 3 ASN Maluku Utara yang Bawa Sabu Dilakukan Tanpa Perlawanan Tersangka
Mukti mengatakan penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukana usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024).
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.
Dalam penangkapan awal, Mukti mengatakan pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Lalu, tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Untuk informasi, Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.
"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Pabrik Sabu di Surabaya Dibongkar, Jutaan Pil Narkoba Disita, Hasil Produksi Dijual hingga Jateng
Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya itu, ia mengatakan pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.
"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tangkap 3 Orang ASN Malut Diduga Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.
Terkini, Mukti mengatakan saat ini pelaku tengah dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk nantinya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sore ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya.