News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Sopir Fortuner Lindas Balita hingga Tewas, Ngaku Tak Lihat Korban, Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar balita di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur tewas setelah tertabarak mobil Toyota Fortuner - Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 6 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM - Agung Cahyono (32) ditetapkan tersangka setelah menabrak balita berusia 2 tahun berinisial YKA hingga tewas.

Saat kejadian, Agung yang merupakan warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, tengah mengendarai Toyota Fortuner.

Dia menabrak balita saat melintas di perumahan tersebut pada Sabtu (25/5/2024).

Ia mengaku tak melihat ada anak menyeberang di depannya.

"Kalau sekilas saya pandangan ke depan, tapi enggak tahu ada anak kecil yang menyeberang, enggak kelihatan," katanya di Mapolresta Sidoarjo, Senin (27/5/2024), dilansir Kompas.com.

Agung mengaku sama sekali tidak melihat kedatangan korban ketika melintas di pertigaan.

Menurut Agung, kondisi mobilnya yang tinggai membuat pandangannya tertutupi.

Dikatakan Agung, Ia mengenal korban yang merupakan tetangganya.

"Karena kapnya (mobil) juga tinggi, tidak tahu (ada anak lewat). Kenal (anak kecil itu) tetangga samping rumah," ungkap dia.

Agung pun menyebut insiden itu murni ketidaksengajaan. Diakuinya saat kejadian ia melaju pelan karena melewati tikungan dekat rumahnya.

Ia juga sempat mendengar ada suara teriakan, lalu berupaya menghentikan laju kendaraannya.

Baca juga: Balita Tewas Terlindas Fortuner di Kompleks Perumahan Sidoarjo, Saksi : Mobil Melaju Cukup Kencang

"Terasa (menabrak), (lalu) ada yang teriak terus saya hentikan. (Melaju) pelan itu ada pengereman juga, iya (pas belok), murni tidak sengaja," ungkapnya.

Buntut dari insiden itu, polisi telah menetapkan Agung sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah dilakukan proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan saksi serta pelaku dan gelar perkara.

Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo mengatakan, pihaknya telah mempunyai alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka.

"(Kecelakaan disebabkan) karena kelalaian sopir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," ungkapnya.

Dengan demikian, Agung dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut. Ancaman hukuman enam tahun (penjara)," tandasnya, melansir Kompas.com.

Kronologi Kejadian

Ketua RT setempat Hanif mengatakan, peristiwa terjadi saat sejumlah warga tengah berkumpul di area taman di Perumahan Quality Riverside sekira pukul 16.30 WIB.

Sementara korban yang saat itu baru selesai mandi tampak bermain di lokasi kejadian.

Bocah itu awalnya sedang duduk serta bermain di bangku taman yang menghadap ke arah utara.

Selanjutnya, balita tersebut beranjak dari tempatnya dan mulai berjalan menuju ke barat.

"Itu posisi saya sedang main voli dengan bapak-bapak lain," ujar Hanif kepada wartawan saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, Senin.

Di saat bersamaan, Agung yang mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ melintas. Seketika korban pun tertabrak dan terlindas.

Baca juga: Viral Pemotor Jatuh Terlindas Truk saat Diberhentikan Polisi, Orang Tua Ceritakan Kronologi

"Ada yang lihat (korban ditabrak) lalu diteriaki. Bapak-bapak memberhentikan si sopirnya itu, tapi kondisi korban sudah terkulai lemas, ada sedikit darah," terang dia.

Warga lantas membawa korban ke Rumah Sakit Islam Yapalis, namun YKA sudah meninggal di perjalanan.

"Di rumah sakit kata warga yang ikut mengantar (korban), si sopir ini hanya diam saja sambil menunduk seperti menyesal," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Adhi Dwi Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini