Rudi membagikan gaji anak buahnya pada pukul 18.00 WIB Sabtu 27 Agustus 2016.
"Saya kan punya bukti gajian Sabtu 27 anak-anak gajian jam 6 malam. Saya bagikan," kata Rudi Irawan.
Sedangkan dalam isi dakwaan disebut bahwa Pegi dan yang lain sudah nongkrong di warung bu Nining pukul 19.30 WIB.
Lalu mereka bertemu Vina dan Eky pukul 21.00 WIB.
Jika dihitung perjalanan dari Bandung ke Cirebon butuh waktu 2 jam menggunakan mobil.
Dalam catatannya, ada nama Pegi Setiawan yang saat itu menerima gaji.
"Ini bukti gajian, bukti kasbon gajian. Ada nama Pegi," kata Rudi.
Keberadaan Pegi di Bandung pun disaksikan juga oleh kenek kuli yang lain.
"Ada Parman, Robi, Bondol, Ibnu," kata Rudi.
Baca juga: Dalami Aduan Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Bakal Temui Kapolda Jawa Barat Besok
Pengacara Vina, Hotman Paris mengatakan bahwa dari 6 terpidana hanya satu yang menyatakan Pegi Setiawan pelakunya.
"Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan . Terus mau apa lagi ?" kata Hotman Paris.
Menurutnya polisi belum memiliki bukti kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
"Bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO," katanya.
Diketahui, penangkapan Pegi Setiawan menjadi polemik dalam kasus Vina Cirebon.