Pasalnya BPOM menyebut silikon bukan kategori obat atau kosmetik, sehingga regulasinya bukan masuk dalam tim pengawas BPOM Yogyakarta.
"Kalau dari sisi produk, silikon bukan kategori obat atau kosmetik, bukan ranah BPOM perizinannya," kata Kepala Balai Besar POM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
BPOM mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti produk silikon yang digunakan salon kecantikan di Sleman sehingga mengakibatkan satu perempuan sesak nafas hingga meninggal dunia.
Pihak BPOM Yogyakarta kini masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata setempat untuk mencari tahu siapa yang memberi izin layanan suntik silikon di salon kecantikan.
"Kami belum tahu produknya seperti apa, masih koordinasi dengan Dinkes dan Dinas Pariwisata yang memberikan ijin salon kecantikan," tegasnya. (Tribunjogja.com/rid/Hda/Ard)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KASUS Wanita Asal Jogja Tewas Seusai Suntik Silikon Payudara di Salon Wilayah Sleman