News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Lengkap ASN asal Jogja Kejang-Kejang Lalu Tewas Saat Suntik Silikon Payudara di Salon

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi silikon payudara -

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Wanita asal Kota Jogja berinisial YK (27), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tewas usai melakukan suntik silikon payudara di salon kawasan Sleman.

Diketahui PK,  wanita asal kota Jogja mendatangi sebuah salon kecantikan di wilayah Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, pada Jumat (24/5/2024) untuk berkonsultasi terkait suntik silikon payudara.

Terungkap salon ini belum pernah melakukan praktek semacam itu tetapi menyanggupinya dan disepakati waktu pelaksanaan lalu diatur di tanggal 25 Mei 2024 termasuk berapa cc silikon yang akan disuntikkan.

Saat itu terjadi kesepakatan antara korban dengan pemilik salon maupun karyawan bahwa sebanyak 500 cc, yang akan disuntikkan, dengan pertimbangan melihat kondisi korban.

Namun nahas, wanita muda tersebut mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia ketika 200 cc silikon disuntikkan.

Baca juga: Pengakuan Mpok Atiek Tergiur Suntik Silikon Gratisan, Kini Akui Menyesal

"Pas dilakukan penyuntikan 100 cc yang pertama, itu posisi korban masih normal lalu disuntik 100 cc kedua baru (korban) kejang-kejang. (Meninggalnya) di lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan malpraktek ini, yakni SMT (40) warga Gondokusuman, Yogyakarta selaku pemilik salon dan EK (36) warga Gunungkidul, karyawan salon.

Menurut Adrian, karyawan mengaku sebagai mantan perawat namun sudah dua tahun resign dari kerjaan perawat dan kini menekuni kerja di salon-salon.

Kepolisian sudah menggali keterangan melalui ahli, dan perawat seharusnya tidak diperbolehkan menyuntik pasien langsung tanpa pendampingan dari dokter.

Polisi juga masih mendalami status karyawan tersebut, apakah dia memang memiliki izin profesi keperawatan atau di salon kecantikan bertindak atas nama sendiri.

"Ini kita dalami, apakah dia disitu selaku perawat atau individu," katanya.

Diketahui praktek suntik filler payudara sebenarnya tidak masuk dalam pamflet layanan yang dikerjakan di salon tersebut.

Diduga layanan suntik filler payudara di salon tersebut, diketahui korban berdasarkan cerita dari mulut ke mulut.

Adapun untuk biaya, pemilik salon menarif harga Rp 2,5 juta per 100 cc silikon yang disuntikkan.

Jika korban dan pemilik salon ada kesepakatan membutuhkan 500 cc berarti harganya sekitar Rp 12,5 juta rupiah.

Menurut Adrian, jenazah korban sudah dilakukan autopsi dan ada beberapa organ yang dibawa ke Laboratorium di Semarang termasuk alat suntik filler juga dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dokter akan melihat apakah alat suntik dengan kandungan (yang disuntikkan) sudah sesuai apa belum," kata dia.

Suntik Payudara Tak Boleh Sembarangan

Ketua Departemen Bedah Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. dr. M. Rosadi Seswandhana, Sp.B, Sp. BP-RE(K) mengatakan, untuk mempercantik payudara, diperlukan evaluasi yang teliti.

Dari situ, akan dapat ditentukan masalahnya apa.

Dia juga menambahkan, untuk pemeriksaan awal, peran tenaga medis yang kompeten sangat diperlukan.

“Untuk penyuntikan sesuatu zat ke dalam tubuh manusia, ini termasuk tindakan medis.

Apakah yang melakukan penyuntikan ini merupakan tenaga medis yang mempunyai izin dan tempat praktek penyuntikannya juga mempunyai izin untuk tindakan medis?” tanya dia kepada Tribun Jogja, Kamis (30/5/2024).

Rosadi yang merupakan Konsultan Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik RSUP Dr. Sardjito itu menjelaskan silikon cair bukan zat yang bisa disuntikkan ke dalam tubuh secara bebas.

Silikon cair, dijelaskannya, tidak boleh digunakan dalam prosedur breast augmentation.

Baca juga: Bertarif 2,5 Juta, Praktik Suntik Silikon Transpuan yang Menewaskan Mahasiswi di Cipulir Tak Berizin

Breast augmentation adalah prosedur bedah plastik invasif yang bertujuan untuk menambah volume dan mengencangkan bentuk payudara.

“Untuk tindakan breast augmentation ini, harus dilakukan dengan prosedur medis dan di kamar operasi yang terstandarisasi,” tuturnya.

Dikatakan Rosadi, dokter spesialis bedah plastik secara umum mempunyai peran dalam bidang rekonstruksi dan bidang estetik.

Bidang rekonstruksi merupakan suatu area yang mengupayakan perbaikan dari suatu kondisi kecacatan baik yang disebabkan bawaan lahir, kecelakaan, maupun akibat proses penyakit lainnya.

Sedangkan, ruang lingkup estetik adalah suatu area yang mengupayakan perbaikan bentuk/kontur suatu bagian tubuh sehingga tampil lebih baik, cantik, proporsional atau estetis.

“Permasalahan pada tampilan payudara yang normal tanpa penyakit bisa jadi karena kekurangan volume, kelebihan volume, atau juga payudara yang kendur. Sehingga perlu dievaluasi secara cermat masalahnya di mana,” terangnya.

Bila ada kekurangan volume, maka bisa dilakukan tindakan breast augmentation sedangkan bila volumenya berlebihan bisa dilakukan breast reduction.

“Masalah kekenduran pada payudara diatasi dengan tindakan breast lift. Bisa jadi masalahnya kombinasi, sehingga penanganannya juga memerlukan tindakan kombinasi,” jelas Rosadi.

Untuk menambah volume payudara, menurutnya, dapat dilakukan dengan menambahkan implant payudara atau dengan menggunakan fat graft.

“Jadi, suatu cairan yang disuntikkan di dalam tubuh, bisa bersifat lokal saja, atau bisa ke mana-mana kalau masuk ke dalam sirkulasi aliran darah,” tukasnya.

Komentar Dinkes

Kepala Dinas Kesehatan Sleman, dr. Cahya Purnama memastikan usaha salon kecantikan seharusnya tidak boleh melakukan suntik filler payudara.

"Tidak boleh (salon kecantikan suntik filler payudara)," kata dr. Cahya, Kamis (30/5/2024).

Menurut Cahya, jawatannya selama ini tidak melakukan pengawasan terhadap salon kecantikan.

Mengingat, izin dan pengawasan Salon Kecantikan berada di Dinas Pariwisata. Berbeda dengan klinik Kecantikan.

"Kalau salon kecantikan ijin dan pengawasannya ada di dinas pariwisata sehingga kami tidak melakukan pengawasan. Kalau yang diawasi Dinkes Klinik kecantikan, karena ada praktek dokternya," kata dia.

Tanggapan BPOM

Balai besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta menegaskan penggunaan silikon oleh oknum salah satu salon kecantikan di Depok, Kabupaten Sleman yang menyebabkan seorang perempuan meninggal tidak masuk dalam pengawasannya.

Pasalnya BPOM menyebut silikon bukan kategori obat atau kosmetik, sehingga regulasinya bukan masuk dalam tim pengawas BPOM Yogyakarta.

"Kalau dari sisi produk, silikon bukan kategori obat atau kosmetik, bukan ranah BPOM perizinannya," kata Kepala Balai Besar POM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

BPOM mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti produk silikon yang digunakan salon kecantikan di Sleman sehingga mengakibatkan satu perempuan sesak nafas hingga meninggal dunia.

Pihak BPOM Yogyakarta kini masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata setempat untuk mencari tahu siapa yang memberi izin layanan suntik silikon di salon kecantikan.

"Kami belum tahu produknya seperti apa, masih koordinasi dengan Dinkes dan Dinas Pariwisata yang memberikan ijin salon kecantikan," tegasnya. (Tribunjogja.com/rid/Hda/Ard)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KASUS Wanita Asal Jogja Tewas Seusai Suntik Silikon Payudara di Salon Wilayah Sleman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini