News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Bocah di Bekasi Dibunuh Tetangga, Korban Disekap dan Dirudapaksa di Rumah Pelaku

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bantargebang, Bekasi dan pelaku Didik Setiawan alias DS (61).

TRIBUNNEWS.COM - Didik Setiawan (61), pelaku pembunuhan bocah perempuan di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat babak belur dipukuli ayah korban.

Pelaku menyembunyikan jasad GH (9) di lubang pompa air sedalam 2,5 meter.

Kasus pembunuhan terungkap usai warga menggeledah rumah pelaku dan menemukan jasad pada Minggu (2/6/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku sempat merudapaksa korban di rumahnya sebelum terjadi pembunuhan.

Korban dibujuk untuk masuk ke rumah pelaku pada Jumat (31/5/2024).

"Korban mengikuti pelaku pada saat main di samping rumahnya ada semacam tanah lapang, di mana korban sedang bermain bersama temannya kurang lebih 4 orang, kemudian ada pelaku," ujarnya, Senin (3/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Di dalam rumah, pelaku memberikan apel kepada korban yang masih SD.

"Korban langsung makan apel sambil nonton TV di kamar pelaku," sambungnya.

Diketahui, pelaku tinggal sendiri di rumahnya lantaran istri dan kedua anaknya pergi.

Sebelum kasus pembunuhan, pelaku sering memberi uang ke korban sehingga korban tak curiga ketika diajak ke rumah.

"Dari pemeriksaan memang benar korban sering diberikan uang sebanyak empat kali, jumlah yang pertama Rp 5.000, kedua Rp 10.000, ketiga Rp 15.000, dan yang keempat Rp 10.000," tuturnya.

Baca juga: Gelagat Aneh Pelaku Pembunuhan Gadis 9 Tahun di Bekasi Dibongkar Tetangga

Korban disekap di dalam rumah dan dirudapaksa pada Sabtu (1/6/2024).

Dua jam setelah dirudapaksa, korban dibunuh dengan cara dibekap mulut serta dicekik lehernya.

Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan disembunyikan di lubang pompa air.

Pelaku berencana menguburkan jasad korban di bawah tanaman cabai.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak.

"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi, Korban Dibekap dan Dicekik

Warga menduga ada praktik perdukunan yang dilakukan pelaku di rumahnya.

Salah satu warga, Umah, mengatakan rumah pelaku sering didatangi gerombolan pria pada malam hari.

Selama ini pelaku hidup sendirian dan pekerjaannya tak diketahui.

"Tamunya sekali datang rame bapak-bapak semua, sering ditamuin, datangnya malam jam 7 jam 8 sampe pagi," jelasnya.

Para tamu yang datang ke rumah pelaku baru pulang dini hari sehingga tetangga merasa terganggu.

"Sering (ada tamu) makanya pernah adek saya ngomel karena terlalu sering ada tamu sampe pagi berisik," lanjutnya.

Pelaku juga dikenal sebagai orang yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga.

Saat penggerebekan, ditemukan barang bukti seperti kendi, sesajen serta bukhur atau wadah untuk membakar wewangian.

Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Menengok Wajah Bonyok Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi, Di Rumahnya Juga Ada Sesajen

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Nur Indah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini