Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satgas Pangan Polres Malang menggerebek rumah industri minyak goreng curah ilegal di Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (7/6/2024).
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa di Desa Wajak terdapat home industri minyak goreng curah ilegal," ujar Kepala Satgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Medan Diserang Warga Saat Gerebek Asrama TNI AD
Setelah melakukan penyelidikan, Satgas Pangan Polres Malang dilanjutkan dengan penggerebekan, Satgas Pangan mengamankan tujuh orang pelaku.
Satu di antaranya adalah pemilik rumah, sisanya adalah para pekerja.
Diketahui, modus yang dilakukan adalah pelaku mengemas minyak goreng curah ke dalam botol bening yang dilabeli ‘Minyakita.’
"Kami amankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti berupa peralatan untuk mengemas minyak goreng serta ratusan botol minyak goreng siap jual," kata AKP Gandha Syah Hidayat.
Barang bukti beserta tujuh orang pelaku diamankan ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara rumah industri disegel oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis di Bogor, Amankan 2 Tersangka dan Bahan Racik Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pelaku mengemas ulang minyak curah ke dalam botol plastik bening.
"Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek MinyaKita," bebernya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
Untuk hasil selengkapnya akan diungkapkan dalam press release.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kemas Minyak Goreng Curah ke dalam Botol ‘MinyaKita,’ Rumah Industri di Malang Digerebek Polisi