TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mengakibatkan Burhanis atau BH (52) pemilik usaha rental mobil dari Jakarta meninggal dunia.
Diketahui, aksi main hakim sendiri di Sukolilo, Pati itu terjadi pada Kamis (6/6/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyebut 19 orang saksi telah diperiksa dan menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya merupakan warga Sukolilo, yaitu EN (51), BC (37), dan AG (35).
Bayu menyebut, EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban.
"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."
"Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Bayu dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, disebut memerintahkan Ditreskrimum membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.
Diketahui, AG (Aris Gunawan-red) merupakan warga pemilik rumah tempat diparkirnya Honda Mobilio putih yang akan diambil Burhanis dan rekannya.
Saat diwawancarai awak media, Aris mengatakan mobil tersebut dia pinjam dari temannya.
Awalnya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, polisi menemukan alat bukti bahwa dia terlibat dalam penganiayaan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 5 Fakta Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Sukolilo Pati, Niat Ambil Mobil Sendiri Disangka Maling
Kombes Satake Bayu menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Selain menyebabkan Burhanis meninggal dunia, tiga orang juga menderita luka parah di sekujur tubuh, yaitu SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur.
Kronologi kejadian yang disampaikan Bayu tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya disampaikan pihak Polresta Pati.
Bayu menyebut, Burhanis bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil rentalan yang menurut pelacakan GPS berada di Pati.
Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra warna putih.
Mobil yang mereka cari ditemukan di depan rumah Aris Gunawan di Desa Sumbersoko, Sukolilo.
"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan."
"Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra," ucap Bayu.
Saat itulah ada warga yang berteriak maling. Warga lalu mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis dan ketiga rekannya.
Tak hanya itu, warga juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.
Mobil Sigra tersebut, kini ditahan polisi sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain, di antaranya pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.
Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.
Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.
"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.
Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman. Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil di Sukolilo: Aris Sempat Lindas Tubuh Korban.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Tribunmuria.com/Mazka Hauzan Naufal)