TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri berinisial A (16) tangannya melepuh setelah dihukum.
A dihukum, tangannya dimasukkan ke dalam air mendidih.
Hukuman tersebut dilakukan lantaran santri di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kudus, Jawa Tengah lantaran A ketahuan merokok.
Imbas tangannya melepuh, korban harus mendapatkan perawatan intensif selama 10 hari di sebuah rumah sakit di Kabupaten Pati.
Kasus kekerasan terhadap santri atau peserta didik ini ditangani oleh Polres Kudus.
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan dari korban.
Kompol Satya mengatakan, informasi yang kepolisian dapatkan, terdapat beberapa orang korban dalam perkara ini.
"Informasi yang kami dapat korban tidak hanya satu, tapi yang melapor baru satu," tuturnya, Senin (10/6/2024).
Kronologi Kejadian
Ia memaparkan kronologi perkara ini. Menurutnya, hal ini berawal dari korban ketahuan merokok bersama teman-temannya.
Kemudian korban bersama temannya diberikan sanksi untuk memasukkan tangan ke dalam air panas.
Baca juga: Fakta Kasus Pencabulan 11 Anak di Bogor, Beraksi di Warung hingga Pelaku akan Dikirim ke Ponpes
Tak ayal, tangan para korban langsung melepuh selepas menjalani hukuman tersebut.
Dia menyampaikan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut.
Tentunya dengan melakukan pendalaman kasus dan berbagai upaya pemeriksaan.
Pihaknya mengimbau ke beberapa pondok pesantren di Kabupaten Kudus untuk tidak melakukan kekerasan kepada santri.
Apabila hendak memberikan hukuman dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik, seperti menghafal Alqan atau hal lainnya yang tidak mengarah ke tindak kekerasan.
Dirinya menjelaskan, pemberian sanksi yang mengarah ke tindakan kekerasan hendaknya tidak dilakukan, karena berpotensi terjadi permasalahan hukum.
”Kalau memberikan sanksi yang sifatnya mengarah ke tindakan kekerasan sebaiknya dihindari, karena bisa terkena hukuman tindak pidana,” imbuhnya.
Respon Pondok Pesantren
Pihak pondok pesantren buka suara terkait kasus santri yang tangannya melepuh seusai dihukum oleh pengurus pondok pesantren di Kabupaten Kudus.
Pihak ponpes melalui LBH NU Kudus, Saiful Anas, membenarkan adanya kejadian tersebut, hanya saja pihak pengasuh pondok pesantren tidak tahu apa-apa, terkait kasus tersebut.
Dia mengatakan bahwa adanya hukuman itu, berasal dari inisiatif pengurus pondok.
"Itu berawal dari pengurus pondok yang lewat kamar, kemudian mencium asap rokok, ini sudah terjadi tidak hanya sekali," katanya, Senin (10/6/2024).
Karena sudah pernah terjadi hal yang sama, pihak pengurus pondok menanyai satu persatu santri di dalam kamar itu, namun tidak ada yang mengaku.
Sehingga para pengurus pondok mengambil inisiatif untuk memberikan sanksi berupa merendam tangan dengan air panas kepada sebanyak 15 santri yang terlibat.
"Versi dari pengurus pondok, air tersebut belum terlalu panas, masih tergolong hangat. Dan sebelum diberikan ke santri sudah dicoba dulu oleh pengurus, tidak melepuh," ujarnya.
Saat baskom berisikan air panas tersebut digunakan untuk menghukum para santri itu, dua diantara 15 santri tangannya melepuh.
Adanya kejadian itu, pihak pondok pesantren juga sudah berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Selain itu, para pengurus ponpes yang memberikan hukuman tersebut, mendapatkan sangsi teguran dari pengasuh pondok pesantren.
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Ketahuan Merokok, Santri di Kudus Dihukum Celupkan Tangan ke Air Panas hingga Tangan Melepuh