News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah 1 Orang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Polres Pati menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo dalam konferensi pers dengan media di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pengeroyokan bos rental mobil bernama Burhanis alias BH (52) di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polres Pati kembali menangkap satu orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Kini, satu orang tersebut pun sudah jadi tersangka.

Satu orang yang beru ditangkap tersebut berinisial M (37), warga Sukolilo yang berprofesi sebagai buruh tani.

Sehingga, total dari tersangka pengeroyokan ini berjumlah empat orang, yakni EN (51), BC (37), dan AG (34).

Diketahui, BH bukan satu-satunya korban.

Ada tiga orang lainnya yang jadi korban, yakni SH (28) warga Jakarta Barat, AS (37) warga Jakarta Timur, dan KB (54) warga Tegal.

Tiga orang tersebut kini terluka parah dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.

Kondisi ketiga korban tersebut kini telah membaik.

Kasatreskrim Polres Pati, Kompol Alfan Armin menuturkan, M merupakan orang yang menganiaya SH hingga terluka parah.

"Tersangka M berperan melakukan aksi menendang salah satu korban SH. SH luka-luka dan saat ini dirawat di salah satu RS di Pati," ungkap Alfan, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ancaman Hukuman 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati

Kini, pihak kepolisian masih memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam kejadian ini.

Kini, M dijerat 170 ayat 2 ke-2 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Tiga orang tersangka lainnya merupakan eksekutor BH hingga meninggal dunia

"Hukuman sesuai perannya masing-masing," terang Alfan.

Diwartakan sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan jadi tersangka.

Ketiganya adalah EN (51), BC (37), dan AG (35) dan semua merupakan warga Sukolilo.

Salah satu tersangka, Aris Gunawan merupakan tersangka yang menganiaya korban dengan sadis.

Bahkan Aris Gunawan alias AG ini sempat melindas korban pakai motor.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Ia berujar, dalam penanganan kasus ini, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi bahkan secara khusus memerintahkan Ditreskrimum Polda Jateng untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati.

Setelah memeriksa 19 saksi, pihak kepolisian kemudian menetapkan tiga orang jadi tersangka.

Ketiganya, lanjut Satake, mempunyai peran yang berbeda.

Tersangka EN yang berprofesi sebagai petani berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban.

Baca juga: Daftar 5 Lokasi di Pati Jateng yang Jadi Tempat Penadah Kendaraan Bodong, Kelompok Lengek Squad?

Kemudian BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani melakukan pengejaran terhadap korban.

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."

"Sementara AG, seorang wiraswasta, memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Satake, dikutip dari TribunMuria.com.

AG sendiri merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio Putih yang hendak diambil Burhanis dan tiga rekannya.

Mengutip TribunJateng.com, saat ditanya, Aris mengaku mobil tersebut dipinjam dari temannya.

Mulanya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, pihak kepolisian menemukan bukti bahwa Aris ikut dalam pengeroyokan sehingga langsung diamankan.

Kombes Satake menuturkan, kasus penganiayaan ini masih berlanjut.

Tak memenutup kemungkinan, ada tersangka tambahan lagi.

Satake juga meluruskan kabar yang beredar di media sosial bahwa korban, Burhanis, bukan merupakan bos rental, tapi anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.

Ia menuturkan bahwa Burhanis memang benar pemilik rental mobil asal jakarta.

"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.

Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.

Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil di Sukolilo: Aris Sempat Lindas Tubuh Korban

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com, Puthut Dwi Putranto Nugroho)(TribunJateng.com/TribunMuria.com, Mazka Hauzan Naufal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini