TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Ika Prabawa, memberikan keterangan terkait kasus penemuan mayat tanpa busana di sebuah kamar mandi hotel melati di Kuningan, Jawa Barat, Rabu (19/6/2024).
Willy mengatakan, korban yang meninggal dunia merupakan perempuan berinisial ANH (20), warga DKI Jakarta.
Pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian diduga menjalin asmara dengan korban.
Adapun pelaku berinisial FAR (26), warga Kecamatan Maleber, Kuningan, Jawa Barat.
"Iya, untuk korban dengan pelaku ini diduga berpacaran."
"Kemudian, untuk terduga pelaku ini berinisial FAR (26) warga Kecamatan Maleber," ujar Willy, Rabu, dilansir TribunCirebon.com.
Willy kemudian membeberkan kronologi kasus ini di mana pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap ANH jauh hari sebelumnya.
"Jadi, pada Minggu (16/6), tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan."
"Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya sehingga aksi berlangsung di penginapan tersebut," lanjutnya.
Ia menjelaskan, pelaku dan korban pergi dari Jakarta ke Kuningan dengan menggunakan sepeda motor Honda ADV berwarna merah.
"Kemudian, mereka tiba di Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung melakukan check-in di sebuah hotel."
Baca juga: Terungkap Motif Pacar Bunuh Wanita Tanpa Busana di Kamar Hotel Kuningan, Pelaku Mengaku Cemburu
"Setelah beristirahat atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya untuk digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut," terangnya.
Setelah hari berganti, Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, tutur Willy, ketika korban tertidur, tersangka membunuh korban dengan memakai pisau.
"Ketika itu, si tersangka kemudian membunuh korban."
"Kemudian, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan pelaku membersihkan darah yang ada di kamar," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Motif Pembunuhan
Willy mengungkapkan, motif kasus ini diduga karena pelaku cemburu selama berpacaran dengan korban.
"Kasus kematian korban, diketahui pelaku dan korban ini merupakan pasang kekasih, kemudian pelaku bertindak menghilang nyawa korban, diduga akibat muncul kecemburuan yang dialami pelaku selama berpacaran dengan korban," ungkap Willy.
Lebih lanjut, ia menyebut, pelaku dibekuk kurang dari 12 jam semenjak pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai penemuan mayat itu.
"Untuk pelaku yang kami tangkap, dari informasi temu mayat itu di kamar hotel, kurang dari 12 jam, petugas kami langsung melakukan penangkapan pelaku di sebuah tempat tertentu," sambungnya.
Selain itu, Willy membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Jadi, selain pelaku kami amankan, ada sejumlah barang bukti yang berhasil petugas amankan juga."
"Di antaranya adalah satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya," paparnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Cirebon dengan judul: Breaking News, Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel di Kuningan Terungkap.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Ahmad Ripai)