News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Berkas Perkara Pegi Setiawan Diserahkan ke Kejati, Liga Akbar Siap jadi Saksi Sidang Praperadilan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di PN Bandung usai mengajukan praperadilan dan Pegi Setiawan pakai baju tahanan.

TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara Pegi Setiawan telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).

Berkas perkara yang diserahkan merupakan berkas tahap pertama.

Penyerahan berkas dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan diterima petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Berkas yang dilimpahkan akan diperiksa jaksa penuntut umum (JPU).

JPU akan memberikan kode P21 jika berkas perkara telah lengkap dan kasus ini akan diproses ke tahap kedua yakni penyidikan.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan kliennya sudah mengajukan gugatan praperadilan dan Liga Akbar bersedia memberikan kesaksian saat sidang praperadilan.

Menurutnya, keinginan Liga Akbar menjadi saksi dalam sidang praperadilan akan menguntungkan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, Liga Akbar telah mencabut BAP yang ditulis 8 tahun lalu dan menyatakan tak mengenal Pegi Setiawan.

“Bagi kami sebenarnya, sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan, Liga Akbar mau mencabut atau tidak keterangannya, sebenarnya yang muncul dalam DPO itu adalah Pegi alias Perong, sementara klien kami adalah Pegi Setiawan, itu berbeda ciri-cirinya," tegasnya, Rabu (19/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Toni menambahkan Liga Akbar dalam kesaksiannya tidak mengenal Pegi Setiawan yang saat ini berstatus tersangka.

Baca juga: Alasan Polri Tolak Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan

Menurutnya, penangkapan Pegi Setiawan janggal karena penyidik tak memiliki bukti kuat.

"Yang menguntungkan bagi kami adalah, Liga Akbar tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga tidak ada dasar kalau keterangan Liga Akbar untuk menetapkan tersangka pada Pegi Setiawan," lanjutnya.

Selain itu, Liga Akbar juga menyatakan proses penyelidikan 8 tahun lalu direkayasa.

"Ketika Liga Akbar membuka kesaksiannya bahwa diarahkan oleh Iptu Rudiana, saya melihatnya ini bahwa Pak Rudiana telah memberikan keterangan palsu, pada kasus pembunuhan anaknya tersebut," kata dia.

Liga Akbar Cabut BAP

Sementara itu, kuasa hukum Liga Akbar, Bana menyatakan, kliennya telah mencabut BAP yang dituliskan 8 tahun lalu.

Hal tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus ini yang proses penyelidikannya dianggap direkayasa.

"Ya, karena kami juga sudah mengikuti Liga Akbar sebagai Penasehat Hukum (PH), kan sudah jelas ya Liga sudah mencabut BAP tahun 2016."

Baca juga: Kejagung Langsung Action Awasi Jaksa Kejati Jabar yang Tangani Berkas Pegi

"Yang di mana, BAP itu menurut kami sangat mengubah kronologi awal menjadi seperti apa," paparnya, Selasa (18/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Pihaknya telah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama Liga Akbar menjadi saksi.

"Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, LPSK sendiri bisa memberikan informasi dan jawaban bahwa Liga ini bisa tercover sebagai saksi yang bisa dilindungi oleh LPSK," lanjutnya.

Menurutnya perlindungan LPSK dapat memberikan rasa aman bagi Liga Akbar.

"Karena apa, dengan hadirnya LPSK, Liga sendiri akan lebih tenang, tegar dan nyaman ketika memberikan keterangan, baik di kepolisian maupun nanti pada saat di pengadilan," tambahnya.

Ia menambahkan Liga Akbar ingin mengungkapkan kronologi sebenarnya yang terjadi saat Vina dan Eki tewas.

"Ya seperti yang telah disampaikan oleh Liga, bahwa Liga ini akan mengungkapkan kebenaran. Apa yang sebenarnya terjadi pada saat tahun 2016 lalu, dia akan mengungkap kesaksian sebenar-benarnya, kalau pun nanti dibutuhkan dalam tes hukum selanjutnya," tegasnya.

Baca juga: 4 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon

Pesan Liga Akbar ke Iptu Rudiana

Liga Akbar mengaku dijemput dan diperiksa Iptu Rudiana di dalam mobil 8 tahun lalu.

Pemeriksaan dilakukan secara empat mata beberapa hari setelah kematian Vina dan Eki.

Diketahui, Iptu Rudiana merupakan ayah Eki yang saat kejadian menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.

Liga Akbar selaku teman dekat Eki menjadi saksi kunci dalam kasus yang terjadi tahun 2016.

Kini, Liga Akbar mencabut sejumlah BAP yang ia tuliskan.

Baca juga: Diduga Rekayasa Kasus Vina, Iptu Rudiana Kini Dilaporkan ke Polisi hingga Terancam Sanksi Etik

Menurut Liga Akbar, tulisan dalam BAP sudah direkayasa oleh penyidik salah satunya Iptu Rudiana.

Ia meminta Iptu Rudiana mengungkapkan kejadian yang sebenarnya ke masyarakat.

"Ingin keterbukaannya, kejujurannya, kasihan sama almarhum Eki dan Vina, kasihan juga bagi keluarganya dan para terpidana," paparnya, Sabtu (15/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

BAP yang telah direkayasa tersebut menjadi acuan penyidik menangkap para pelaku.

Liga mengaku kasihan dengan para pelaku yang tidak terlibat, tapi ditangkap seperti Pegi Setiawan.

Dalam proses pemeriksaan, Liga berada di bawah tekanan sehingga menyetujui BAP sesuai skenario penyidik.

"Kalau ada Pak Rudiana di sini, saya hanya akan mengatakan bahwa Bapak harus terbuka, kejujurannya," tegasnya.

Baca juga: Iptu Rudiana Punya Peran Penting di Kasus Vina, Perlukah Dikonfrontir dengan para Terpidana?

Liga Akbar mengaku tak mengetahui kronologi pembunuhan dan terakhir bertemu Eky sekitar pukul 19.00 WIB di warung depan SMAN 4 Cirebon.

Namun, penyidik memaksa Liga Akbar memberikan keterangan dan menuliskan BAP.

“Tapi, penyidik terus menyebut saya ada di lokasi kejadian, sehingga saya terus menyangkal pernyataan penyidik,” jelasnya.

Proses pemeriksaan berlangsung selama 2-3 jam dan Liga Akbar masih konsisten tak mengetahui kasus pembunuhan.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Teka-teki Nasib Pegi Tersangka Kasus Vina, Berkasnya Sudah Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejati

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi/Eki Yulianto) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini