Elza hanya menjelaskan alat bukti berupa benda untuk menganiaya kedua korban.
Akan tetapi, Elza tak menjelaskan detil siapa pelaku yang menganiaya dengan benda tersebut.
Susno menilai jawaban Elza tak lengkap karena tidak menjelaskan berdasarkan hasil forensik.
"Di pukulan itu ada enggak (sidik jari pelaku)? Hasil forensik bahwa batu itu terkait dengan para terpidana ini atau kayu ini berasal dari terpidana ini, ada enggak?" tanya Susno.
"Ada enggak hasil forensik yang terdakwa ini tidak bisa memungkiri bahwa ini betul pernah dipegang, ini betul pernah dilakukan, entah tertangkap CCTV entah ada di bajunya DNA daripada korban yang nempel di para terdakwa."
"Ada enggak DNA ini nempel di baju pelaku?" tanya Susno lagi.
Elza tampak gelagapan mendengar pertanyaan bertubi-tubi dari Susno.
Susno kembali bertanya soal rudapaksa yang dilakukan para pelaku.
"Ada tidak tertulis bahwa sperma ini berasal dari 8 yang sudah tertangkap itu?" tanya Susno.
"Di situ (isi putusan) tidak dijelaskan," jawab Elza.
Baca juga: Warga Bela Pegi Pasang Spanduk Pak RT Ayo Jujur RT Abdul Pasren dan Anaknya Malah Kabur Bawa Koper
Susno menyimpulkan bahwa delapan terdakwa saat itu dihukum hanya berdasarkan saksi mahkota.
Pasalnya, tidak ada saksi di luar saksi mahkota yang melihat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu.
Bisa saja para terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari oleh paksaan sejak awal penyidikan.
"Karena kenapa saya tanya begitu, saksi mahkota yang berasal dari 8 terdakwa, mereka ini tidak mengakui itu karena didapatkan dengan cara tidak benar. Itu lah tugas Propam (periksa lagi para terdakwa)," pungkas Susno.