News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pesilat di Situbondo Keroyok Penjual Pentol: Pelaku Ternyata Residivis

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengeroyokan - Tiga orang pesilat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengeroyok seorang penjual pentol dan seorang warga

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Tiga orang pesilat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengeroyok seorang penjual pentol dan seorang warga gara-gara masalah sepele, Minggu (30/6/2024).

Ketiga pesilat itu bertengkar dalam keadaan mabuk karena sedang berpesta miras, kemudian seorang warga mencoba melerai.

Bukannya berhenti, ketiga pesilat itu malah menganiaya warga tersebut kemudian juga memukuli penjual pentol di Taman Panceng di depan PG Panji, Kecamatan Panji.

Baca juga: Mobil Bos Rental yang Tewas di Pati Jateng Diamankan dari Tersangka Pengeroyokan

Warga bernama Tio, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji; dan penjual pentol bernama Muhammad Said, warga Curah Jeru, Kecamatan Panji, mengalami luka-luka akibat ulah ketiga pesilat itu.

Tim Resmob yang dikomandani Bripka Syamsul cepat mengindentifikasi dan menangkap para pelaku pengeroyokan.

Mereka adalah D, asal Dusun Tanjungsari, Desa Tanjung Kamal; H, warga Dusun Sokaan, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran; dan A, warga Kelurahan/Kecamatan Situbondo.

Penyidik Polsek Panji dan Polres Situbondo juga langsung menggelar rekontruksi awal untuk memastikan peran para pelaku.

Menurut kesaksian korban Tio. saat itu ia hendak membeli pentol dam melihat ketiga pelaku sedang pesta miras dan bertengkar.

"Saya mendekati mereka dan ingin melerai, tetapi malah jadi sasaran pengeroyokan," kata Tio saat ditemui di Polsek Panji, Senin (1/7/2024).

Akibat peristiwa itu, Tio mengalami luka tusuk di lengan dan samping kanan perutnya. Tak hanya itu, Tio mengaku masih pusing akibat pukulan di bagian kepalanya.

"Suami saya tidak ingat berapa orang yang mengeroyoknya, yang jelas banyak," kata istri korban.

Bahkan saat itu Tio melarikan diri ke Polsek Panji karena dikejar pelaku yang membawa senjata tajam. "Untung suami saya selamat dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh polisi," tambahnya.

Baca juga: Usai Tangkap Tersangka Pengeroyokan, Kini Polisi Gerak Cepat Incar Kendaraan Bodong di Pati

Sementara Syarif, anak dari penjual pentol bernama Muhammad Said mengaku sebelum kejadian ia menemani ayahnya berjualan pentol di Taman Panceng. "Lalu saya dapat kabar setelah ayah saya menelepon dari polsek," kata Syarif.

Akibat kejaduan itu, kata Syarif, ayahnya mengalami luka bacok di tangan dan punggungnya. "Sepeda dan rombong pentol juga dirusak," bebernya.

Sementara Kapolsek Panji, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan tiga pesilat pelaku pengeroyokan pedagang pentol dan warga itu. "Benar dan saat ini ketiga pelaku masih diperiksa," kata mantan Kasi Humas Polres Situbondo itu.

Jadi tersangka

Penyidik Polres Situbondo menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan, Senin (1/7/2024).

Penetapan tersangka itu setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan rekonstruksi awal bersama penyidik Polres Situbondo dan Polsek Panji di lokasi kejadian, Taman Panceng, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Minggu (30/6/2024) lalu.

Kasat Reakrim Polres Situbondo, AKP Momon mengatakan, setelah mendapat laporan pengeroyokan itu, pihaknya dengan cepat membantu Polsek Panji untuk mengungkapnya.

Baca juga: Fakta Pasutri di Kediri Aniaya Anak hingga Tewas, Korban Disudut Rokok dan Dikubur di Samping Rumah

Awalnya ada lima orang anggota persilatan yang diamankan setelah kejadian.

"Dari lima orang yang diamankan itu, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, " ujar Momon, Senin (01/07/2024).

Ketiga terduga pelaku yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial D (22), warga Dusun Tanjung Sari, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran; A (29), warga Desa Tenggir; dan dan M (25), warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.

"Untuk dua orang lain yang diamankan, statusnya sebagai saksi," terangnya.

Menurutnya, pihaknya akan memproses penyidikan kasus pengeroyokan itu secara tuntas. Bahkan Momon tidak membantah tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

"Benar, di antara pelakunya itu memang residivis kasus pengeroyokan," katanya.

Momon mengatakan, pihaknya akan menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan bersama-sama.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Batam Tikam Ibunya Sendiri, Lari ke Bandara usai Aniaya Korban

"Ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara," tegasnya.

Dikatakan, pihaknya masih akan mengembangkan kasusnya itu, karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

"Untuk motifnya kesalahpahaman dan para pelaku dalam kondisi mabuk," ucapnya.

 Dua orang yang diamankan itu, lanjutnya, dijadikan saksi karena tidak terlibat dan hanya menyaksikan pengeroyokan itu.

"Dua orang itu hanya kita mintai keterangan sebagai saksi," kata Momon.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dan celurit.

"Ketiga pelaku dalam kondisi mabuk dan kami telusuri dari mana miras itu. Penjualnya akan dicari dan yang menjadi motif semua diamankan," pungkasnya.

Penulis: Izi Hartono

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pakai Jurus Mabuk, 3 Pesilat di Situbondo Keroyok Penjual Pentol dan Warga Sambil Bawa Sajam

dan

Aksi Sok Jagoan 3 Pesilat Situbondo Bakal Diganjar 9 Tahun Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini