TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Terbaru ini, sidang praperadilan sudah berjalan di hari kedua, Selasa (2/7/2024).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini, tim hukum Polda Jabar selaku termohon beberkan tiga alat bukti.
Tiga alat bukti tersebut lah yang menjerat Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan ini.
Polda Jabar membeberkan tiga alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang ditangkap di Bandung.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan tiga alat bukti itu masing-masing adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.
"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"
"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara. Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.
Sementara itu, Insank Nasruddin, tim Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Baca juga: 5 Hal yang Dipersoalkan Pihak Pegi kepada Polda Jabar karena Dianggap Melanggar Prosedur Hukum
"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.
Terkait surat yang dijadikan alat bukti, pihaknya merasa tidak nyambung karena tidak ada yang berkaitan, baik itu surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya.
Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa lebih dijelaskan dalam persidangan. Bahkan, ahlinya, menurut Insank, harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan dapat melihat bagaimana faktanya.
"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan, harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Alat Bukti yang Jerat Pegi Setiawan Jadi Tersangka Dibeberkan Polda Jabar di Sidang Pra Peradilan