Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Liga Akbar, saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky akan dihadirkan dalam sidang praperadilan hari ketiga, Rabu (3/7/2024).
Sidang praperadilan diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan berkenaan status tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan.
Kesaksian Liga Akbar dianggap penting lantaran sempat bertemu Eky dan Vina sebelum kasus pembunuhan terjadi.
Liga Akbar juga teman dekat Eky dan sering menginap di rumahnya.
Yudia Alamsyach, satu di antara anggota tim kuasa hukum Pegi mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi fakta serta ahli untuk persidangan hari ketiga persidangan tersebut.
"Kami akan menghadirkan Liga Akbar juga untuk didengarkan keterangannya di persidangan praperadilan. Yang akan Liga Akbar sampaikan, berkaitan dengan apa yang diketahui oleh Liga," ucap Yudia, Selasa (2/7/2024).
Sebelumnya, Liga telah mencabut keterangan kronologi dari peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eki dan Vina pada 2016.
"Terkait penting atau tidaknya saksi Liga Akbar, yang bersangkutan dekat sekali dengan korban bernama Eki. Liga Akbar juga salah satu saksi yang mencabut keterangan kronologi dari peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eki dan Vina tahun 2016," ucap Yudia.
Selain Liga Akbar, ada delapan saksi lainnya yang juga akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan hari ini.
Namun, mereka akan menyeleksi siapa saja saksi yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan persidangan.
Tim kuasa hukum berharap keterangan dari Liga Akbar dan saksi-saksi lainnya dapat membuktikan bahwa Pegi tidak berada di Cirebon saat kejadian.
Baca juga: Update Kasus Kematian Vina Cirebon, Prediksi Pengacara Pegi hingga Liga Akbar Dipanggil Polda
"Artinya nanti keterangan Liga Akbar akan ada kaitannya dengan Pegi Setiawan. Makanya kami hadirkan, untuk membuktikan secara korelasi bahwa Pegi Setiawan tidak ada di Cirebon saat kejadian," ujarnya.
Sekilas kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Baca juga: Liga Akbar Cabut BAP Kasus Vina Cirebon, Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Tak Berdasar
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Liga Akbar dan 8 Saksi Lain Akan Dihadirkan