TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penanganan kasus kematian Afif Maulana oleh Polda Sumatera Barat.
KPAI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan penghormatan terhadap hak asasi anak dalam pengungkapan kasus ini.
"KPAI mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengedepankan penghormatan dan perlindungan hak asasi anak, dengan bersikap tegas dan profesional dalam mengungkap kasus 11 anak dan meninggalnya AM," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).
Menuruy Diyah, ada berbagai cara yang bisa dilakukan dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan kasus ini, kata Diyah, bisa menggunakan scientific evidences seperti melakukan ekshumasi pada jasad AM dan digital forensik terhadap CCTV untuk mengungkap penyebab kematian AM serta mengidentifikasi pelakunya.
"Sehingga penegakan hukum pidana dapat dilakukan terhadap pelaku penyiksaan anak," tutur Diyah.
KPAI mendukung LPSK dan KPPPA memberikan perlindungan dan pemulihan pada 11 anak lainnya dengan segera, termasuk saksi A yang masih berusia 17 tahun dan keluarga Afif Maulana.
Baca juga: Kasus Kematian Siswa SMP di Padang Diduga Disiksa Polisi Diminta Ditangani Bareskrim Polri
Dirinya meminta polisi untuk menghentikan penyiksaan dan menghukum pelaku dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana.
"KPAI mendukung Polri Presisi melakukan pembenahan tata kelola penanganan anak di semua direktorat di bawah Polri. Tidak hanya Reskrim, namun juga Sabhara dan lainnya. Hentikan penyiksaan hari ini. Ungkap dan hukum pelaku," tegas Diyah.
KPAI sebelumnya menerima pengaduan kasus tersebut tanggal 24 Juni 2024 dari LBH Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi.