Polda Jabar mengumumkan Pegi sebagai tersangka pada Minggu (26/5/2024), setelah ditangkap lima hari sebelumnya di Kopo, Bandung.
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/7/2024), Eman mengabulkan seluruh tuntutan pihak kuasa hukum Pegi.
Alhasil, Pegi harus dibebaskan dari tahanan setelah ditangkap.
Satu pihak yang memuji sikap Eman dalam memutus kasus ini adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Susno mengungkap rasa hormatnya kepada Eman.
Menurut Susno, Eman telah berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
“Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam sembilan lewat tadi. Hebat,” kata Susno, Senin.
Menurut Susno, Eman harus dipromosikan karena tak seperti hakim-hakim lain yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini.
Susno juga menilai Eman memiliki integritas dalam memutus perkara praperadilan tragedi pembunuhan Vina dan Eki ini.
Hakim Eman juga dinilai bisa mengadili sendiri perkara ini tanpa terpengaruh tekanan pihak luar.
Termasuk tekanan dari media, instansi, uang, atau bahkan kekuasaan.
“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan."
“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang enggak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat," ungkap Susno.
Lebih lanjut Susno menuturkan, keputusan Hakim Eman untuk membebaskan Pegi ini telah sesuai dengan harapan masyarakat.