TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Saka Tatal turut memberikan selamat atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas putusan ini.
Menurut Farhat, kemenangan ini sudah diprediksi oleh tim kuasa hukum karena adanya indikasi rekayasa dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan kasus tersebut.
BERITA REKOMENDASI