Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Hanya 1 Chat Tersisa di HP Vina, Ponsel Hingga Kini Masih di Polisi
dan
Kakak Kandung Vina Cirebon Kembali Singgung Nama Rudiana Seusai Pegi Setiawan Bebas