News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Muncikari di Serang Banten, Pelaku Pasang Tarif Rp1,5 Juta

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dua wanita muda di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, ditangkap polisi karena diduga berprofesi sebagai mucikari.

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Dua wanita muda di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, ditangkap polisi karena diduga berprofesi sebagai mucikari.

Wanita tersebut berinisial DP (29), dia ditangkap di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Polisi terlebih dahulu menyamar sebagai pelanggan jasa seks yang dijajakan DP.

DP tak menyangka bahwa pelanggan yang memesan wanita kepada dirinya melalui aplikasi adalah polisi. Ia pun pasrah ketika diamankan petugas.

Baca juga: Wanita ODGJ di Jember yang Dinarasikan Dijadikan PSK dengan Tarif Rp25 Ribu Berujung Laporan Polisi

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, penangkapan DP bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai ada aktivitas prostitusi di sebuah hotel.

"Kemudian Tim Unit PPA kemudian melakukan pendalaman informasi dan bergerak ke hotel," kata Candra, Rabu (17/7/2024).

Menurut Candra, DP diamankan diparkiran hotel pada Senin 15 Juli 2024 bersama DE (32) rekan wanitanya yang sedang melayani pria hidung belang di hotel berbintang tersebut.

"Untuk proses lebih lanjut kedua wanita itu kami amankan ke Polres Serang dan DP telah ditetapkan tersangka," ujar Candra.

Sementara Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, tersangka DP telah menyiapkan korban DE untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 1,5 juta.

"Tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar 300 ribu dari menjual jasa seks," katanya.

Menurut Andi Kurniady dari pengakuan DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Pria di Karawang Bunuh Suami Mantan Istri, Selama Menikah Pelaku Jual Istri Sebagai PSK

"Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Ringkus Mucikari di Hotel Wilayah Serang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini