TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Razman Nasution resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) terkait hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Alasan Razman nekat mengadukan Eman Sulaeman ke KY karena ada beberapa putusan praperadilan Pegi yang menuai pro dan kontra.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan. (*)