TRIBUNNEWS.COM, SUBANG -- Kasus pembunuhan dua wanita ibu dan anak di Jalancagak Subang, Jawa Barat, akhirnya manjatuhkan vonisnya pada Kamis (25/7/2024).
Pengadilan Negeri Subang, memvonis dalang pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu yang merupakan suami dan ayah dari korban, Jusep alias Yosep Hidayah dengan hukuman penjara 20 tahun.
Namun dalam sidang vonis tersebut, gerak-gerik Yosep menjadi cerita tersendiri. Ia terlihat gelisah ketika berlangsung sidang vonis dirinya.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep: Biasa Saja, Tidak Panik
Yosep yang mengenakan busana serba putih, menjalani sidang di Ruang Sidang Kusuma Atmadja pada pukul 13.00, terlihat berulang kali menggoyang-goyang kakinya.
Pria ini mendengarkan vonis untuk dirinya. Kerap kali ia mengekerutkan dahi dengan mimik yang muram selama hakim membacakan putusan.
Dirinya juga berulang kali melihat kepada kuasa hukum hingga menundukkan badan selama pembacaan putusan.
Diketahui, pembacaan putusan vonis terdakwa Yosep Hidayah dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Ardi Wijayanto, yang juga menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Subang.
Selama jalannya sidang, Yosep Hidayah sendiri terus menyimak dengan seksama pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim.
Sampai berita ini ditulis, Ketua majelis hakim masih membacakan keterangan para saksi dan saksi ahli dan vonis belum dijatuhkan .
Baca juga: Berkas Kasus Subang Lengkap, Yosep dan Danu Dilimpahkan ke Kejari, Sidang akan Segera Digelar
Termasuk membacakan keterangan saksi dan saksi ahli yang meringankan bagi terdakwa Yosep Hidayah.
PN Subang akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Yosep Hidayah.
Diketahui, Yosep Hidayah adalah terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya di Jalancagak Subang pada 18 Agustus 2021.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Yosep Hidayah divonis seumur hidup.
Seusai sidang selesai, Yosep menyampaikan secara tegas bahwa dirinya akan mengajuka banding.
"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," kata Yosep.
Kasi Pidum Kejari Subang, Adib Fachri menyebutkan bahwa pihaknya akan melaporkan banding tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan SOP, bila terdakwa mengajukan banding, tentu kami juga akan mengajukan banding. Karena ini perkara penting, tentu kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung," ucap Adib yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Yosep.
Bila sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung, Adib menyebutkan bahwa nantinya akan menunggu arahan untuk pelaksanaan banding.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketahui Ardi Wijayanto itu menyatakan, Yosep Hidayah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan, terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Ardi Wijayanto.
Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntun Umum.
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," im
Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini diantaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana
"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat " tandasnya
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya.(Tribun Jabar/Ahya Nurdin)