Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Yosep Tetap Tak Mau Akui Bunuh Istri dan Anak meski Divonis 20 Tahun Penjara: Saya Dizalimi

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah saat jalani sidang vonis di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). -- Yosep akan ajukan banding
Kolase terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah saat jalani sidang vonis di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). -- Yosep akan ajukan banding

TRIBUNNEWS.COM - Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat bakal mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024).

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Yosep dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Saya akan banding," kata Yosep setelah mendengar vonis hakim, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

Dalam kesempatan itu, Yosep juga menegaskan tak akan mengaku sebagai pelaku pembunuhan istrinya, Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

Ia membantah melakukan pembunuhan keji itu.

"Saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegasnya.

Ia pun merasa menjadi korban fitnah.

"Saya itu orang dizalimi, orang difitnah," ujarnya kepada awak media, melansir Kompas.com.

Yosep juga menuding kesaksian Ramdanu alias Danu sebagai kebohongan.

Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Ramdanu yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

"Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu Danu," terang Yosep.

Baca juga: Divonis 20 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Yosep di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Diketahui, Ramdanu merupakan orang yang mengaku diajak membunuh Tuti dan Amalia oleh Yosep.

Kasus ini bisa masuk ke pengadilan setelah Ramdanu menyerahkan diri ke polisi.

Yosep Divonis 20 Tahun

Dalam amar putusannya, Hakim PN Subang yang diketuai Ardhi Wijayanto mengatakan, Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya.

"Menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ardhi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis.

Adapun hal yang meringankan vonis yakni terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan di persidangan.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain serta menggangu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat.

Selain itu, Yosep juga berbelit-belit dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Subang, Kamis (4/7/2024), meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Yosep.

Yosep dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

"Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut Umukm menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata Jaksa Heli Mulyawati di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024), dilansir TribunJabar.id.

Selanjutnya, dalam surat tuntutannya, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep.

Baca juga: Divonis Penjara 20 Tahun di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang, Yosep: Saya akan Banding

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," terangnya.

Menurut JPU, perbuatan Yosep tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.

"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tandasnya.

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Tuti dan anaknya, Amalia ditemukan tewas di dalam mobil yang terparkir di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Agustus 2021 silam.

Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka, melansir Kompas.com.

Kasus yang sebelumnya diusut Polres Subang ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 121 saksi.

Bahkan, berulang kali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga dua kali melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Setelah dua tahun bergulir tepatnya pada 2023, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Yosep, Ramdanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.

Penetapan tersangka ini setelah adanya pengakuan dari Ramdanu yang mengaku diajak Yosep membunuh Tuti dan Amalia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ajukan Banding, Yosep Hidayah Tegaskan Tak Akan Mengakui Telah Bunuh Tuti dan Amel

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahya Nurdin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini