TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon pada 2016 silam.
Terbaru ini, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbat mengkritik keras jaksa dan polisi.
Kritikan tersebut terkait dengan penanganan bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kritikan tersebut disampaikan setelah semua novum atau bukti baru yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh jaksa.
"Ya, sudah kita duga, bahwa walaupun kondisi sudah seperti ini, banyaknya kejanggalan, jaksa tidak melakukan perubahan apalagi melakukan eksaminasi," ujar Farhat, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (27/7/2024).
Ia menuturkan, jaksa hanya berpatokan pada putusan akhir tanpa mempertimbangkan adanya bukti baru yang muncul.
Farhat juga menyoroti jaksa yang tak melihat situasi saat ini.
Seperti keterangan Dede dan Liga Akbar yang dicabut.
"Jadi, tidak ada perubahan eksaminasi apapun yang terjadi di sini. Tidak ada untuk perbaikan, termasuk foto-foto," ucapnya.
Ia mengungkapkan, foto-foto novum pada 2016 di RS Gunung Jati baru ditemukan pada Mei 2024.
Meski ada foto-foto pada 2016 lalu, foto-foto tersebut tak pernah dijadikan bukti karena polisi berpatokan bahwa kejadian tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan.
Baca juga: Farhat Abbas Tantang Iptu Rudiana Tampil, Tidak Ada Kapolda atau Kapolri yang Melarang
"Nah itu yang kita ulas kembali dan kita berharap polisi, khususnya Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar, bisa menghadirkan (para petugasnya kala itu), termasuk Rudiana dan polisi Polsek Talun (untuk sidang Saka berikutnya)," jelas dia.
Novum Ditolak JPU
Diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal digelar di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024) kemarin.
Dalam sidang tersebut, novum yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Krisna Murti selaku salah satu kuasa hukum Saka Tatal mengatakan bahwa penolakan tersebut adalah hal yang wajar.
"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia juga menegaskan, foto-foto yang diajukan sebagai novum tak pernah dihadirkan dalam persidangan pada 2016 silam.
"Foto tersebut memang berasal dari tahun 2016, namun baru ditemukan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ucapnya.
Krina menuturkan bahwa jaksa salah memahami salah satu novum yang diajukan.
Diketahui, novum tersebut diajukan untuk menganulir hasil keputusan pada sidang 2016 lalu, di mana Saka Tatal didakwa melakukan pemukulan.
"Jaksa salah persepsi."
"Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan."
"Kami memasukkan poin ini agar dapat dianulir di Mahkamah Agung," jelas dia.
Meski begitu, pihak tim kuasa hukum Saka Tatal bakal menghadirkan sembilan saksi.
Baca juga: Novum Ditolak JPU, Kuasa Hukum Saka Tatal akan Hadirkan Pakar Forensik
Sembilan saksi tersebut termasuk pakar forensik dan ahli pidana.
Hal tersebut dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran novum yang diajukan.
Diketahui, dalam sidang lanjutan PK ini, JPU menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."
"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema Wahyudi, salah satu jaksa.
Berbeda dengan keterangan tim kuasa hukum Saka Tatal, Gema mengatakan bahwa beberapa novum yang diajukan sebenarnya telah dihadirkan pada persidangan 2016 silam.
"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."
"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Novum yang Diajukan Saka Tatal Ditolak JPU, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Persepsi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)