TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja laki-laki viral di media sosial sedang telanjang saat mengambil pesanan ojek online (ojol).
Remajaberinisial RJK (19) tersebut nampak sengaja menunjukkan alat kelaminnya saat sedang mengambil pesanan dari seorang pengemudi ojol.
Setelah ditelusuri, kasus tersebut terjadi di Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Ia telanjang bulat sambil mengambil pesanan di depan rumahnya.
Satreskrim Polresta Bandung pun telah menerima laporan soal tindakan sononoh dari seorang pengemudi ojek online pada Minggu (28/7/2024).
Kombes Kusworo Wibowo selaku Kapolresta Bandung pun menuturkan, kasus ini terkuak setelah seorang pengemudi ojek online berinisial FY (33) menerima pesanan makanan dari tersangka.
Kusworo menuturkan, korban sebenarnya sudah diperingati oleh kawan-kawan agar berhati-hati saat akan menghantarkan pesanan ke rumah tersangka. Sebab dirinya selalu melakukan hal yang tak senonoh.
"Ternyata aksi pelaku ini sudah menjadi pembahasan di grup percakapan WhatsApp, yang mengingatkan untuk berhati-hati bila mengirim pesanan ke alamat tersangka."
"Karena yang bersangkutan kerap mengambil pesanan tanpa menggunakan busana," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin (29/7/2024).
Dengan adanya pembahasan dari grup WhatsApp tersebut, korban yang merupakan pengemudi online langsung melakukan antisipasi dengan merekam kejadian tersebut saat menghantarkan pesanan makanan..
"Sang driver online ini sudah antisipasi bila yang bersangkutan ini melakukan aksi yang diperbicangkan di lingkungan driver online," tuturnya.
"Ternyata benar, yang bersangkutan mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian," katanya.
Alhasil, aksi telanjang tersangka berhasil direkam oleh korban menggunakan telepon selulernya. Berbekal dari rekaman video tersebut, sang pengemudi ojek online melaporkan aksi tak senonoh pelaku ke polisi.
"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," ucapnya.
Adapun motif melakukan tindakan tak senonoh tersebut, Kusworo menjelaskan adanya kepuasan tersendiri dari tersangka jika dapat memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang-orang.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan tiga kali aksi tak senonoh seperti itu.
Bahkan yang bersangkutan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya.
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sudah Ditangkap, Remaja yang Viral Ambil Pesanan Makanan dengan Telanjang Bulat di Cikadut Bandung