TRIBUNNEWS.COM - Nasib para penyidik yang menangani Kasus Vina Cirebon di tahun 2016 dalam keadaan yang membahayakan.
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn), Oegroseno menyebut mereka yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut kemungkinan besar mendapatkan sanksi tegas.
Para penyidik dapat diganjar pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri. (*)
BERITA REKOMENDASI