News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Fakta Baru Diungkap Eks Kabareskrim Polri yang Jadi Saksi Ahli dalam Sidang PK Saka Tatal

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024)

TRIBUNNEWS.COM - Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri jadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Dalam sidang tersebut, ia membeberkan sebuah fakta baru.

Ia mengatakan, tak ada tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang jelas dalam kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016.

"Kalau mau dikatakan kecelakaan kan sudah ada buktinya dan sudah ada vonis Polres Sumber itu kecelakaan."

"Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan bukti terkait dugaan pembunuhan yang disebut-sebut terjadi di Kota Cirebon.

"Pembunuhan itu, ya silakan ada buktinya apa tidak, ada TKP-nya dulu apa tidak."

"Sekarang kalau pembunuhan, TKP-nya di mana? Itu satu, yang kedua buktinya apa?" lanjutnya.

Susno Duadji juga menyebut bahwa bukti-bukti yang ada tak menunjukkan indikasi langsung adanya pembunuhan.

"Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada."

"Silakan, saya tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak," jelas dia.

Baca juga: VIDEO LIVE: Sidang PK Saka Tatal, Eks Kabareskrim Susno Duadji Dihadirkan sebagai Saksi Ahli

Ia juga menyinggung soal ketidakjelasan TKP dalam penanganan kasus ini yang menurutnya belum selesai.

"Saya katakan, kalau kecelakaan sudah selesai. Kalau pembunuhan justru belum selesai, kenapa belum selesai, TKP-nya belum tahu."

"TKP-nya tidak ada, peristiwanya tidak ada. Karena peristiwanya tidak ada, pelakunya tidak ada," katanya.

Perbedaan keterangan dari saksi-saksi juga disebut Susno tak memiliki nilai.

"Saksi pun tidak ada nilainya, karena saksi satu dengan yang lain bertentangan."

"Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Jadi saksinya sudah lemah sekali," pungkas Susno.

Pakar Hukum Sebut Ada Pelanggaran

Dalam sidang yang digelar kemarin, seorang pakar hukum pidana yang juga dosen Universitas Trisakti, Azmi Syahputra juga datang sebagai saksi ahli.

Saat ditemui wartawan, ia mengungkapkan adanya pelanggaran hukum acara dalam kasus yang menyandung Saka Tatal pada 2016 ini.

"Ya tadi saya mempelajari ada tiga putusan yang dalam perkara Saka Tatal, yaitu putusan yang memang sudah dijatuhkan bukan pada waktu itu, pidsus 10 Oktober 2016, terus saya menyandingkan juga dengan putusan banding pada waktu itu 2 November 2016 dengan putusan nomor 50 pidsus dan putusan Mahkamah Agung (MA)," ujar Azmi.

Ia menuturkan, ada beberapa pelanggaran hukum acara, satu di antaranya yakni Saka Tatal dan mendapat penasihat hukum saat itu.

Hal tersebut menandakan adanya penyimpangan hukum acara pidana.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kurangnya pertimbangan hukum dari hakim.

"Jadi, sewaktu dibaca pertimbangan hukum hakim itu sangat minim, tidak mempertimbangkan alat kesesuaian fakta keadaan serta pembuktian, karena semuanya mengacu kepada berita acara," ucapnya.

Baca juga: Susno Duadji Gemas Kasus Vina Tak Kunjung Jelas, Gelar Sayembara Rp10 Juta, Cari Bukti Pembunuhan

Masalah visum juga disorot oleh Azmi.

Ia menuturkan, ada kejanggalan visum yang tidak menyebutkan adanya luka tusuk.

Meskipun dalam memori kasasi jaksa disebutkan ada luka tusuk di perut.

"Visum sejak awal itu menyatakan tidak ada yang namanya luka tusuk, tetapi dalam memori kasasinya jaksa bilang ada luka tusuk di perut itu. Itu darimana diambil?" jelas dia.

Ia pun menekankan betapa pentingnya mencari kebenaran meteriil dalam hukum pidana.

"Yang dicari dalam hukum pidananya adalah kebenaran materiil, jadi kebenaran yang sebenar-benarnya."

"Jadi, semua pihak memang harus membuka ruang menunjukkan bukti-bukti baru," katanya.

Sebagian rtikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Sebut Tidak Ada TKP Pembunuhan di Kasus Vina Cirebon

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini