TRIBUNNEWS.COM - Farhat Abbas, kuasa Hukum Saka Tatal, mengetahui Iptu Rudiana ternyata tidak diberi bantuan hukum oleh institusinya sendiri, Polri.
Farhat menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menyediakan pengacara untuk Rudiana.
Iptu Rudiana disebut menggunakan pengacara di luar institusinya demi membangun sebuah opini di masyarakat. (*)
BERITA TERKAIT