TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mabes Polri terus mengusut kasus kematian Vina Cirebon dan Eky . Para penyidik polisi tersebut pada Senin (5/8/2024) memeriksa para terpidana kasus tersebut.
Selama hampir 10 jam, penyidik memeriksa para terpidana di Lapas Kelas I Bandung, Kebon Waru, Kota Bandung.
Mereka terlihat menyambangi lapas sekitar pukul 13.00 WIB dan dikabarkan keluar dari penjara tersebut sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Ajak Warga Doakan Almarhumah Vina, Tokoh Agama: Orang Kesurupan Tidak Bisa Dijadikan Petunjuk
Roely Panggabean, tim kuasa hukum para terpidana membenarkan bahwa kedatangan anggota Mabes Polri kemarin di Lapas Bandung untuk memeriksa para terpidana kasus Vina.
Para terpidana tersebut diperiksa karena laporan kuasa hukumnya ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede.
Seperti diketahui, tujuh terpidana kasu kematian Vina Cirebon masih mendekam di dua lapas.
Lima terpidana yaitu Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto diperiksa di Lapas Kebon Waru.
Sedangkan dua lainnya, Eko dan Jaya, diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Para terpidana melaporkan Aep dan Dede karena dianggap membuat kesaksian palsu di bawah sumpah. Akibat kesaksian tersebut mereka mendapat vonis seumur hidup.
"Tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu. Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP, tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren. Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely, Senin malam.
Baca juga: Eks Jenderal Polisi Ungkap Misi Tim Khusus Bentukan Kapolri di Kasus Vina, Singgung Nasib Rudiana
Selain itu, Roely menegaskan, para penyelidik juga menanyakan kegiatan para terpidana selama 27-31 Agustus 2016 di mana dan berbuat apa serta bukti dan lainnya.
"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu. Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian. Selanjutnya, besok (hari ini) penyelidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, di sana ada dua terpidana lain, yakni Jaya dan Eko," ujarnya.
Rivaldy Berencana Ajukan PK
Sementara terpidana Rivaldy Aditya Wardhana berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Vina Cirebon. Rivaldy alias Ucil ini akan menyusul terpidana lain Saka Tatal yang PK-nya sedang disidangkan.
Saka Tatal sendiri kini telah dibebaskan, ia menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekam di penjara.
Tim kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring mengatakan pihaknya akan mengajukan PK terhadap Rivaldy, karena kliennya dianggap salah tangkap.
Kepada media di kantornya yang berlokasi di Jalan Kalitanjung, Kota Cirebon, Senin (5/8/2024), Sindy mengatakan, bahwa dalam berita acara perkara (BAP) disebutkan ada barang bukti samurai.
Ia mengungkapkan bahwa saat ditangkap, Rivaldy memang membawa senjata tajam, tapi bukan samurai.
"Saat penangkapan Rivaldy di salah satu wilayah rumah temannya di daerah Pandesan Kota Cirebon, pada saat digeledah oleh polisi memang Rivaldy membawa sajam. Namun, sajamnya juga bukan samurai yang seperti ada di BAP yang diduga dibuat oleh Pak Rudiana tahun 2016, yang katanya samurai panjang yang digunakan menusuk korban, yaitu Eki di dada sebelah kiri dengan perut," ujar Sindy.
Sindy menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki saksi-saksi yang menguatkan. Mereka antara lain Titin dan Jogi Nainggolan. Keduanya akan diminta menjadi saksi dalam pengajuan PK Rivaldy.
"Sebab mereka bisa membuktikan bahwa di BAP itu alat buktinya itu sajam samurai, padahal yang dihadirkan itu hanya pisau," ucapnya.
Polisi menciduk Rivaldy sehari setelah kematian Vina dan Eky. Ia dilaporkan oleh warga karena katahuan membawa senjata tajam di depan mal di Kota Cirebon.
"Rivaldy sudah ditahan di Polsek Utara Barat dari tanggal 30 Agustus 2016 dan pada saat tanggal 31 Agustus 2016 ketujuh anak yang tinggal di belakang SMPN 11 Cirebon ditangkap oleh Pak Rudiana," jelas dia.
Sindy menduga bahwa Rivaldy disangkutpautkan dengan kasus Vina karena adanya penusukan dan pembawaan samurai.
Namun, menurutnya, Rivaldy memiliki alibi kuat karena pada tanggal 27 Agustus 2016, saat kematian Vina dan Eki terjadi, Rivaldy sedang berkumpul dengan teman-temannya yang bukan berasal dari SMPN 11 Cirebon.
"Menariknya lagi, kasus Rivaldy yang di tanggal 29 Agustus 2016 membawa sajam, itu sudah divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara."
"Putusannya itu tanggal 31 Januari 2017, sedangkan sidang kasus Vina setelah vonisnya Rivaldy untuk kasus sajamnya," katanya.
Ia pun memiliki dugaan kenapa Rivaldy bisa dibawa ke dan kasus Vina.
"Soal Rivaldy kenapa bisa dibawa ke dalam kasus Vina, mungkin karena adanya penusukan, pembawaan samurai dan sebagainya." (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama/Eki Yulianto)