TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus Vina Cirebon diperiksa penyidik dari Mabes Polri, Senin (5/8/2024).
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik Mabes Polri di Lapas Kelas I Bandung, Kebon Waru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pemeriksaan bahkan dilakukan lebih dari 10 jam, mulai pukul 13.00-23.30 WIB.
Roely Panggabean selaku kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon menuturkan, pemeriksaan tersebut berhubungan dengan pelaporannya ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede.
Menurut Roely, Aep dan Dede yang juga saksi kunci kasus Vina ini membuat kesaksian palsu di bawah sumpah.
Kesaksian palsu tersebut merugikan para terpidana hingga mendapatkan vonis seumur hidup.
"Tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu,"
"Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP, tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren. Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely, dikutip dari TribunJabar.id.
Penyidik, lanjut Roely, juga menanyakan para terpidana pada 27-31 Agustus 2016 berada di mana.
"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu,"
"Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian,"
Baca juga: Video Dijamin Buat Mati Kutu, Diam-diam Dedi Mulyadi Pegang Data Penting Aep Soal Kasus Vina Cirebon
"Selanjutnya, besok (hari ini) penyelidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, di sana ada dua terpidana lain, yakni Jaya dan Eko," ujarnya.
Ia menuturkan, selama 10 jam tersebut, penyidik memeriksa empat terpidana, yuakni Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto.
"Karena ini sifatnya undangan, maka berita acaranya ya berita acara interview, dan belum berupa pertanyaan satu apa, dua apa, dan seterusnya,"
"Hanya ditanyakan apa yang mereka lakukan dan kenapa melaporkan Aep dan Dede serta kerugian yang mereka derita," katanya.
Ia menuturkan, penyidik dari Mabes Polri juga akan meminta keterangan saksi-saksi lainnya.
"Tentu keterangan para terpidana ini akan dikonfrontir dengan saksi lain mungkin dengan Dede atau Aep atau lainnya,"
"Tadi mereka pun menceritakan secara runtut. Mungkin sekitar ada 40-50 pertanyaan," katanya.
Kuasa Hukum Liga Akbar Minta Rudiana Dihadapkan dengan Kliennya
Sementara itu di sisi lain, kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach meminta dua penyidik yang diduga mengarahkan kliennya untuk memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 lalu untuk dipertemukan dengan Iptu Rudiana dan kliennya.
"Pelaporan yang dilakukan Rudiana terhadap klien kami, Liga Akbar, ini sah-sah saja,"
"Tapi jika memang Rudiana menganggap apa yang diucapkan oleh Liga Akbar merupakan fitnah atau semacamnya, kami meminta dua penyidik yang memeriksa Liga Akbar pada tahun 2016 juga diperiksa,"
"Dipertemukan antara Rudiana, Liga Akbar, dan penyidik itu, dikonfrontir mana yang benar." ujar Yudia.
TribunJabar.id mewartakan, pihaknya yakin semua akan terungkap apabila penyidik yang sekarang bisa melakukan secara objektif dan transparan, serta profesional.
Selain itu, ia juga menyebut nama penyidik yang selama ini belum muncul di media, yakni Agus Mulyadi dan Indra Tirta Purnama.
Baca juga: Tim Mabes Polri Periksa 4 Terpidana Pembunuh Vina Cirebon 10 Jam, Penyelidik Ajukan 40-50 Pertanyaan
"Penyidik pertama itu bernama Agus Mulyadi dan Indra Tirta Purnama. Mereka berdua lah yang memeriksa Liga Akbar pada saat di Polres Cirebon Kota pada tahun 2016 lalu." lanjut Yudia.
Menurut Yudia, keduanya merupakan penyidik dari Polda Jabar yang melakukan pemeriksaan di Polres Cirebon Kota.
"Keduanya, sepengetahuan saya, setelah kami mencari informasi, dua penyidik ini dari Polda Jabar yang pemeriksaannya dilaksanakan di Polres Cirebon Kota." kata Yudia.
Yudia mengatakan, secara jelas di BAP tersebut, kopnya itu Polda Jabar.
"Sedangkan di bawahnya sebelum tanda tangan itu diperiksa atau lokasi pemeriksaannya di Polres Cirebon Kota," ucapnya.
Ia menambahkan, pertemuan antara Rudiana, Liga Akbar, dan dua penyidik tersebut adalah langkah yang baik untuk mengungkap kebenaran.
Ia juga menekankan konsekuensi yang harus dihadapi jika terbukti bahwa laporan tersebut tidak benar dan Rudiana sendiri yang melakukan kebohongan.
"Nah, makanya ini mungkin kabar yang bagus, semua penyidik dengan Rudiana bisa dipertemukan dan bisa dikonfrontir semuanya, mana yang benar ini,"
"Satu hal lagi, apabila laporan ini tidak benar dan terbukti bahwa Rudiana sendiri yang melakukan kebohongan, konsekuensinya tetap ada,"
"Satu, mengarah ke pidana dan karena beliau ini sebagai anggota kepolisian aktif, mungkin sanksi secara profesinya pasti ada," pungkas Yudia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penyelidik Mabes Polri Periksa 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon 10 Jam, Hari Ini ke Lapas Jelekong
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama/Eki Yulianto)