TRIBUNNEWS.COM, SIDIKALANG - Seorang pria berinisial MB (34) di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara menganiaya istrinya karena menduga istrinya merumpi dengan tetangga.
Pelaku kemudian dilaporkan korban ke polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, SIB.
"Ya tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA, " ujar Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu, Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Viral Video Pria Aniaya Bayi Pacarnya di Makassar, Tersangka Ngaku Merasa Gemas
Penganiaaan tersebut bermula pada tanggal 2 Agustus 2024 dimana SIB baru saja pulang membeli ikan dari warung sembari menggendong anaknya berusia 1 tahun yang sedang menangis .
Saat itu, MB langsung menuduh sang istri baru saja pulang ngerumpi bersama tetangga sebelahnya.
Namun hal tersebut dibantah oleh sang istri dan mengaku baru pulang dari warung membeli ikan.
"Sehingga kejadian itu membuat pasangan suami istri ini menjadi cekcok dan sempat adu mulut, " kata Kasat Reskrim.
MB pun yang sudah naik pitam langsung menampar pipi sang istri sebanyak 3 kali. MB pun juga meninju kening dan menendang betis kaki kanan istrinya secara berulang - ulang hingga menjadi pincang.
Setelah peristiwa itu, keesokan harinya SIB menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian yang sudah dialaminya.
SIB pun kemudian dijemput keluarga dan menginap di rumah pamannya yang berada di Asmil 0206 Dairi guna menghindari perbuatan kekerasan suaminya.
Baca juga: Putuskan Berpisah dengan Erin, Andre Taulany Bantah Adanya KDRT hingga Perselingkuhan
Setelah 2 hari berlangsung, tepatnya tanggal 5 Agustus, SIB langsung melaporkan KDRT tersebut ke SPKT Polres Dairi.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan serta hasil Visum, Unit PPA resmi menetapkan MB sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya.
Kepada polisi, MB mengaku sudah berumah tangga dengan korban selama 10 tahun dan di karuniai anak yang masih berusia 1 tahun.
Adapun alasan MB melakukan kekerasan karena merasa mengira korban bertandang ke rumah tetangga dan tidak memperhatikan anaknya yang sedang menangis secara terus menerus.
Atas perbuatannya, MB dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pria Aniaya dan Tendang Istrinya hingga Pincang di Dairi, Berikut Kronologinya