TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada 2016 lalu.
Beredar kabar salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, disebut mendapatkan perlakuan istimewa selama berada di tahanan Polda Jawa Barat.
Namun, hal tersebut ditampik oleh mantan kuasa hukum Sudirman, Titin Aprilianti.
Pengacara Saka Tatal ini mengatakan, bahwa Sudirman diduga mendapatkan kekerasan fisik selama dalam tahanan.
“Saya mendapatkan informasi bahwa pada 25 Mei 2024, Sudirman sudah mencabut kuasa dari saya, hingga akhirnya keluarga sulit menemui Sudirman."
"Namun, ada komunikasi yang bisa saya buktikan dari Sudirman kepada kakaknya, bahwa saat di Polda Jabar, Sudirman masih mendapatkan penyiksaan," ujar Titinkepada TribunJabar.id.
Ia menuturkan, Sudirman mendapatkan kekerasan fisik yang berat selama berada di Polda Jawa Barat.
"Katanya dipukul dan digencet kursi, kemudian disiram air panas," ucapnya.
Beredar kabar, Sudirman diisukan tidur dengan nyaman di hotel selama dalam tahanan.
Hal tersebut juga ditampik oleh Titin.
"Jadi, bagi siapapun yang menarasikan Sudirman enak tidur di hotel, dia itu lebih menderita daripada yang ada di lapas, yakin saya," jelas dia.
Baca juga: Video Status Baru Rudiana Buat Terpidana Sumringah, Perlakuan Istimewa Polda ke Sudirman Dikuliti
Selain itu, Titin menduga intervensi yang dilakukan ini adalah supaya Sudirman menggunakan pengacara yang disiapkan oleh Polda Jawa Barat.
"Saya meyakini tidak ada peristiwanya, sementara sekarang pengacara dari Polda Jabar berulang kali mengatakan kepada kakaknya Sudirman untuk mengakui memukul enam kali," katanya.
Sementara itu, Titin juga menuturkan bahwa Sudirman saat ini masih di Polda.
Pihak keluarga juga khawatir, Sudirman sudah didoktrin pihak tertentu dan tak bisa membedakan lagi mana yang nyata dan mana yang halusinasi.
"Kenapa posisinya masih di Polda? Pengacaranya sendiri yang menyatakan ke keluarganya, keluarganya menyampaikan ke saya," ujarnya.
Ia juga meminta Kapolri untuk segera mengembalikan Sudirman ke Lapas karena sudah tak ada lagi alasan untuk menahan Sudirman di Polda Jawa Barat.
"Apalagi, Sudirman statusnya terpidana, narapidana."
"Jadi, untuk apa masih ada di Polda Jabar? Harusnya kan dikembalikan ke lapas," ucap Titin.
Diketahui, Sudirman merupakan salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang disebut memiliki keterbelakangan mental.
Sudirman juga disorot lantaran disebut-sebut sebagai terpidana pertama yang mengaku membunuh Vina dan Eki.
Saka Tatal Dijemput LPSK
Sementara itu, terbaru ini Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon kini dijemput Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (13/8/2024) di rumahnya di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Mengutip TribunJabar.id, penjemputan tersebut adalah untuk hadapi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dua petugas dari LPSK tersebut menjemput Saka Tatal dan kakaknya, Jaka Putra.
Pengacara Saka, Titin menduga, kliennya akan dimintai keterangan terkait laporan dugaan keterangan palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede.
Baca juga: Kubu Saka Tatal Bawa Sekoper Bukti saat Diperiksa di Bareskrim, Ada Percakapan Terakhir Vina
Keduanya merupakan saksi kunci dalam kasus ini.
"Ya jadi (keberangkatan Saka Tatal ke Mabes Polri) untuk dimintai keterangan terhadap laporan keterangan palsu di bawah sumpah Dede dan Aep, nah Saka diminta itu," ujar Titin, Selasa (13/8/2024).
Dari informasi yang diterimanya, Dede mengaku tak berada di tempat kejadian.
"Dede itu, saya juga sempat komunikasi dengan seseorang, di mana waktu tanggal 31 Agustus 2016 jam 14.00 WIB, betul tidak bapak Iptu Rudiana bertemu dengan Dede? Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2016 itu Dede tidak ada di tempat pencucian mobil itu," jelas dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Saka Tatal Dijemput Petugas LPSK Hadapi Pemeriksaan di Bareskrim Polri
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)