TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Propam Polda NTT langsung turun tangan di kasus Bripka YM menganiaya sang istri, YS pakai parang.
Oknum Polisi Bripka YM kini telah diamankan Propam Polda NTT usai dilaporkan menganiaya istrinya yang alami 4 luka sayatan di jari.
Insiden Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, YS ini terjadi Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WITA di rumah mereka di Maulafa, Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi mengatakan saat ini YM sedang dalam pemeriksaan.
“Yang bersangkutan (YM) sementara diamankan dan dalam pemeriksaan propam,” ujar Ariasandy Senin, 19 Agustus 2024.
Ariasandy juga membantah, adanya isu beredar yang menyebutkan bahwa terduga pelaku kecanduan judi online (judol)
“Masalah keluarga, bukan judi online,” katanya singkat.
Baca juga: Dampak Judi Online Tak Hanya Hancurkan Ekonomi, Tapi Juga Merusak Keluarga
Adapun kasus ini bermula pada 17 Agustus 2024, terduga pelaku YM menanyakan keberadaan anaknya pada istrinya YS.
Saat kejadian tersebut, anaknya sedang berada di sekolah mengikuti lomba peringatan kemerdekaan RI ke-79.
Terduga yang saat itu dipengaruhi minuman keras, naik pitam saat YS melarangnya menghubungi pihak sekolah dengan alasan akan membuat anaknya malu.
Terduga yang kesal, mengambil sebilah parang dari lemari lalu membacok tangan istrinya.
Akibatnya, sang istri mengalami luka pada empat jari bagian kiri.
Baca juga: Kondisi Cut Intan Nabila setelah Alami KDRT oleh Armor, Banyak Bekas Luka dan Memar di Badan
Melihat istrinya terluka, pelaku membawa istrinya menuju Rumah Sakit Leona Kota Kupang.
Keluarga YS menyarankan agar penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang, serta melaporkan perbuatan suaminya ke Bidang Propam Polda NTT. (cr19)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Propam Polda NTT Periksa Oknum Polisi yang Aniaya Istri dengan Parang,