TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudirman, satu dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang masih mendekam di penjara karena dihukum seumur hidup akhirnya melawan.
Perlawanan Sudirman ini ditempuh melalui jalur peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (28/8/2024).
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan seiring dengan perlawanan Sudirman, kasus Vina Cirebon sebentar lagi selesai atau tamat.
Untuk diketahui perlawanan Sudirman dimulai dari mencabut kuasa hukum pengacara yang ditunjuk Polda Jabar dan balik melawan.
Sudirman melalui kuasa hukumnya yang baru dari Peradi, kini ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 terpidana lainnya.
Pengajuan PK oleh Sudirman dipimpin oleh tim hukum dari Peradi yang dipimpin oleh Jutek Bongso, Rully Panggabean, dan Titin Prialianti.
Jutek Bongso mengatakan, langkah PK ini merupakan upaya penting dalam mencari keadilan bagi Sudirman.
Susno Duadji Yakini Kasus Vina Cirebon Sebentar lagi Tamat
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, kasus Vina Cirebon sebentar lagi selesai atau tamat.
Hal itu setelah Sudirman mencabut kuasa hukum dari pengacara yang ditunjuk Polda Jabar dan balik melawan.
Sudirman melalui kuasa hukumnya yang baru dari Peradi, kini ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 terpidana lainnya.
Berkas pengajuan PK itu akan diserahkan oleh tim kuasa hukumnya pada Rabu (28/8/2024).
"Rabu pagi kami rencana jam 11.00 WIB akan ajukan PK Sudirman, kami akan memohon ke PN Cirebon agar dilakukan bersama-sama dengan 6 terpidana lainnya," kata Kuasa Hukum Sudirman, Jutek Bongso dikutip dari Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).
Menurut Jutek Bongso, awalnya Sudirman mengaku ke penyidik dan kuasa hukumnya yang lama bahwa ia memukul korban Vina dan Eky sebanyak 6 kali.
Namun saat ditemui pengacara yang baru dan keluarga, Sudirman membantah melakukan itu.
Sudirman menegaskan kalau dirinya tidak ada dalam kejadian yang menewaskan Vina dan Eky itu.
"Tidak pernah memukul siapapun, tidak melakukan apapun, dan dia tidak ada di peristiwa itu. Itu mengakunya dia," kata Jutek Bongso.
Pengakuan Sudirman itu, kata Jutek, selaras dengan 6 terpidana lain yang juga mengaku tidak ada dalam peristiwa tersebut.
"Makanya kami siapkan PK nya tidak terlalu sulit," ungkapnya lagi.
Baca juga: Penyiksaan Sudirman Dimulai saat Subuh, Ubun-ubun Disiram Air Panas, Badannya Ringkih
Menurut Jutek Bongso, saat ditemui di Lapas Banceuy Bandung, bicara Sudirman memang seperti orang normal pada umumnya.
"Tapi menurut tim kami, daya pikirnya agak lambat. Contoh ketika kita cerita sesuatu, dalam waktu berapa lama dia lupa apa yang dia katakan, dan dia bisa berubah lagi," kata dia.
Jutek Bongso juga mengungkap adanya saksi baru yang melihat Sudirman di malam kejadian.
"Ada saksi baru yang melihat Sudirman pukul 21.30 WIB berada masih di depan rumahnya, itu jadi petunjuk kenapa dulu gak hadir. Inilah kebenaran mencari jalannya sendiri," tandasnya lagi.
Susno Duadji: Pembunuhan Vina-Eky Tidak Ada, Kita Mengadili Hantu, Mengadili Skenario
Menanggapi hal itu, Susno Duaji semakin yakin kalau peristiwa pembunuhan Vina dan Eky memang tidak ada.
"Sudirman sudah mengaku tidak ada di tempat kejadian, berarti kan kejadian itu sama sekali tidak ada," kata Susno Duadji.
Apalagi kata dia, kesaksian juga tidak ada, baik saksi mahkota, dan saksi yang melihat langsung juga tidak ada.
"Ya memang saya katakan dari awal, ini mengadili hantu," tandasnya.
Bahkan menurut dia, peristiwa yang diadili juga tidak ada, baik dari keterangan saksi dan alat bukti lain juga tidak ada.
"Jadi kita selama ini se-Indonesia Raya sudah terkuras tenaga dan pikiran kita pada skenario yang tidak ada. Kasus nyatanya tidak ada, kita mengadili skenario," kata dia.
Dengan pengakuan terbaru Sudirman, kata Susno, tak ada lagi alasan bagi pendukung Iptu Rudiana.
"Sudahlah, kalau Sudirman mengaku begitu, tidak ada lagi cantolan dari kaum bani inkrah. Sudah tamat lah filmnya, sudah selesai ini," ungkap dia.
Susno Duadji Yakin PK Terpidana Kasus Vina Diterima Hakim
Susno Duadji bahkan meyakini PK para terpidana akan diterima oleh hakim.
"Dengan syarat, hakimnya harus bijak, betul membaca berkas, mengerti perasaan, dan mencintai pengadilan. Karena kalau hakim yang dulu saya yakin gak baca berkas," tandasnya.
Terpisah Keluarga Sudirman menyambut baik langkah tim hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Rabu (28/8/2024).
Beny, kakak kandung Sudirman, menyatakan harapan agar adiknya segera dipindahkan ke Lapas Cirebon, mengingat kesulitan yang dihadapi keluarga untuk mengunjungi Sudirman di Lapas Banceuy Bandung.
"Ya, pertama-tama saya ucapkan terima kasih banyak untuk tim Peradi yang sudah mau memperjuangkan sampai akhir puncak sini, mendaftar PK ke PN Cirebon untuk Sudirman."
"Kami keluarga senang banget sih dan berharap Sudirman bisa gabung sama enam teman Sudirman lainnya," ujar Beny saat diwawancarai di PN Cirebon, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Rajin Speak Up di Kasus Vina, Susno Duadji Ngaku Tak Pernah Ditegur Kapolri, Tak Mau Jadi Penjilat
Beny juga mengungkapkan kekhawatiran keluarganya terkait kondisi Sudirman yang sempat mengeluhkan tindakan penyiksaan saat berada di Polda Jawa Barat.
"Waktu terakhir ketemu Sudirman di Polda Jabar, dia bilang kalau dia itu kena penyiksaan."
"Pas Pegi penangkapan itu malamnya, Sudirman katanya disiram air panas di kepalanya dan banyak penyiksaan lah," ucapnya.
Beny menambahkan, bahwa keluarganya terakhir kali bertemu Sudirman pada Kamis (22/8/2024), sementara orang tuanya sempat bertemu pada Sabtu (24/8/2024).
"Sekarang Sudirman ada di Lapas Banceuy Bandung dan saya inginnya Sudirman cepat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena dekat, daripada ke Bandung susah ongkosnya," jelas dia.
Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Sidang Perdana Dijadwalkan Pekan Depan
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang secara resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (28/8/2024).
Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang masih mendekam di penjara karena dihukum seumur hidup.
Pengajuan PK oleh Sudirman dipimpin oleh tim hukum dari Peradi yang dipimpin oleh Jutek Bongso, Rully Panggabean, dan Titin Prialianti.
Jutek Bongso mengatakan, langkah PK ini merupakan upaya penting dalam mencari keadilan bagi Sudirman.
"Kami tim hukum dari Peradi hadir hari ini tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon dalam rangka mendaftarkan peninjauan kembali (PK) dan memori PK untuk terpidana yang ketujuh, Sudirman," katanya, Rabu (28/8/2024),
Jutek juga menjelaskan, mereka telah menerima akta atas pengajuan PK tersebut dan sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 4 September 2024 dengan kehadiran langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan.
Rully Panggabean, anggota tim hukum Peradi lainnya, menambahkan, pihaknya akan mengupayakan penggabungan jadwal sidang Sudirman dengan enam terpidana lainnya untuk mempercepat proses hukum.
"Intinya, mudah-mudahan ini bisa disatukan, tapi nanti kami akan sampaikan juga dalam sidang 4 September 2024," ujar Rully. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com/TribunCirebon.com)