TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan, sukses membuat hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina berubah pikiran dengan argumen yang disampaikan.
Menurut Otto, sidang para terpidana pada 2016-2017 digelar terbuka, hal itu juga tertera pada amar putusan.
Sehingga, menurutnya, tidak ada alasan untuk sidang Peninjauan Kembali (PK) digelar secara tertutup.(*)
BERITA REKOMENDASI