TRIBUNNEWS.COM - Satu terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, resmi dipindahkan dari Lapas Banceuy, Bandung ke Lapas Kelas I Cirebon, Kamis (5/9/2024).
Sudirman tiba sekitar pukul 12.35 WIB, menggunakan mobil transportasi pemasyarakatan (transpas) dari Lapas Banceuy.
Pemindahannya tersebut mendapat pengawalan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi Sudirman dalam kasus Vina.
Dilansir TribunJabar.id, kedatangan Sudirman telah ditunggu oleh pihak keluarga yakni, kedua orang tua, kakaknya, Beny, dan adiknya, Lilis.
Beny menceritakan kebahagiaan yang ia rasakan ketika bertemu dengan sang adik di Lapas Cirebon.
Dia menyebut pemindahan Sudirman adalah harapan yang ditunggu-tunggu oleh keluarganya.
"Perasaan saya dan keluarga sangat senang serta bahagia, Sudirman sudah ada di Lapas Cirebon," ujar Beny, Jumat (6/9/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Itu memang harapan yang ditunggu-tunggu oleh keluarga," sambung dia.
Beny menyebut hal pertama yang ditanyakan adalah kesehatan Sudirman.
"Kemarin di dalam lapas setelah Sudirman datang, yang pertama diobrolkan ya menanyakan kesehatannya, ternyata Alhamdulillah sehat," ucapnya.
Ia menambahkan saat itu keluarga sempat menangis terharu karena bisa melihat Sudirman kembali.
Dia turut memberikan apresiasi kepada tim pelayanan yang membantu adiknya itu.
"Kemarin memang diperiksa dulu sama tim kesehatan lapas, jadi pelayanannya bagus," tutur Beny.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum sang adik karena sudah membantu dari awal kasus sampai pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
"Untuk Peradi, khususnya Pak Otto Hasibuan dan Bu Titin, saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih banyak, karena gak ada yang bisa saya perbuat selain mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya," tutupnya.
Baca juga: Sudirman Terpidana Kasus Vina Dikawal LPSK Kembali Ke Lapas Cirebon, Segera Daftarkan PK
Kuasa Hukum Turut Menyambut Sudirman
Tidak hanya keluarga, tim kuasa hukum Sudirman turut menyambut kedatangan Sudirman di Lapas Cirebon.
Mereka adalah Jan Hutabarat dan Titin Prialianti.
Jan mengatakan Sudirman kembali ke Lapas Cirebon dalam kondisi sehat.
"Kami mendapatkan kabar bahwa sebelum berangkat, Sudirman dalam keadaan sehat, bahkan timbul rasa riang gembira untuk kembali ke Lapas Kesambi ini," ujar Jan, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menginformasikan Sudirman rencananya akan melaksanakan sidang PK pada Rabu (25/9/2024) mendatang.
Jan juga berharap nantinya kliennya itu dapat digabungkan dengan enam terpidana kasus Vina Cirebon lainnya.
Enam terpidana lain diketahui telah melaksanakan sidang perdana PK di Pengadilan Negeri pada Rabu (4/9/2024).
"Kami akan mengusahakan kepada majelis hakim untuk menyatukan PK Sudirman dengan enam terpidana lainnya, karena pokok perkaranya sama dengan Hadi cs," jelas dia.
LPSK Pastikan Sudirman Dapat Perlindungan
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan saat pemindahan ke Lapas Cirebon, Sudirman dalam kondisi sehat.
Meskipun sehat, Sri menegaskan Sudirman harus dicek kembali.
"Secara fisik, Sudirman sehat, tetapi memang perlu dicek kembali berkaitan dengan medisnya," ujar Sri dalam wawancara di Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Sri juga memastikan Sudirman akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Kami pastikan Sudirman sudah dalam perlindungan LPSK, yang sisinya kami memberikan bantuan psikologis dan pengawasan," tegas dia.
Baca juga: Video Pengacara yang Ditunjuk Polda Jabar Jebloskan Sudirman Rekayasa Kasus Vina, IPW Desak Hal Ini
Sri menyebut bersama tim nya akan berkoordinasi dengan Lapas untuk mengawal pengajuan PK Sudirman.
Perlu diketahui, Sudirman bersama enam terpidana kasus Vina lainnya sempat dipinjam Polda Jawa Barat guna menyelidiki kasus Vina Cirebon pada 21 Mei 2024.
Namun, pengembalian mereka ke Lapas Cirebon tidak dilakukan bersamaan.
Enam terpidana lain sudah dipindahkan sejak Kamis (15/8/2024) lalu.
Sebagian artikel telah terbit di TribunJabar.id dengan judul Cerita Haru Keluarga saat Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Hadapi Sidang PK Kasus Vina Cirebon
(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).