TRIBUNNEWS.COM - Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Koban (LPSK).
Para terpidana itu bernama Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya, dan Sudirman.
Sebaliknya, LPSK tidak memberikan perlindungan terhadap Iptu Rudiana, Pasren dan Kahfi.(*)
BERITA REKOMENDASI