TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Hadi, satu dari enam orang terpidana pembunuhan Vina Cirebon tak kuasa menahan tangis saat sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB tersebut berlangsung haru, terutama Hadi, menangis saat menceritakan pengalamannya selama proses penangkapan dan penyiksaan yang dialaminya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, dengan dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Baca juga: Video Balasan Ucil setelah Difitnah Sudirman di Kasus Vina Cirebon, Janji Menjaga & Tak Balas Dendam
Dalam agendanya, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan empat saksi, yaitu Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudya dan Ahmad Saefudin.
Sebelum memanggil para saksi, majelis hakim meminta para pemohon memberikan kesaksian tentang kronologi kejadian, mulai dari penangkapan hingga pengalaman mereka selama proses pemeriksaan.
Hadi Saputra menjadi orang pertama yang memberikan kesaksiannya.
Ia menceritakan aktivitas yang dilakukannya saat peristiwa malam kejadian pada 27 Agustus 2016, yang mengakibatkan kematian Vina dan Eki.
Dalam kesaksiannya, Hadi juga mengungkapkan bahwa ia mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan, sehingga tak kuasa menahan tangis di ruang sidang.
Tangisan Hadi bahkan membuat suasana semakin haru, ketika bibinya, Suteni, yang hadir di persidangan, ikut menangis dan harus ditenangkan oleh tim kuasa hukum.
Sidang juga sempat diskors lina menit agar Hadi tenang dan melanjutkan memberikan kesaksiannya.
Baca juga: Pihak Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadirkan 4 Saksi di Sidang PK, Berikan Kesaksian saat Peristiwa
Hingga pukul 15.58 WIB, sudah tiga pemohon yang memberikan kesaksiannya, yaitu Hadi, Eka Sandi, dan Jaya.
Sementara itu, empat saksi yang dihadirkan masih menunggu giliran memberikan keterangan di persidangan.
Pramudya, salah satu saksi yang akan memberikan kesaksian, menyatakan bahwa ia dan saksi lainnya akan memberikan keterangan secara jujur mengenai peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016.
"Kami dan teman-teman akan membicarakan yang sejujur-jujurnya di muka persidangan," ujar Pramudya, sebelum memasuki ruang sidang, Rabu (11/9/2024).
Ia juga menegaskan, bahwa kesaksian yang akan diberikan diharapkan dapat membuktikan bahwa enam terpidana bukanlah pelaku dan tidak terkait dengan kelompok geng motor, sebagaimana yang kerap diberitakan.
Menurut kuasa hukum terpidana, Jan S Hutabarat, kesaksian para saksi hari ini menjadi kunci penting dalam mengungkap fakta baru terkait peristiwa yang terjadi delapan tahun silam tersebut.
Baca juga: 4 Saksi Sidang PK Vina Bakal Jelaskan Keberadaan 6 Terpidana saat Malam Kejadian
Jan menyebutkan, masih ada sebelas saksi lainnya yang dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang-sidang berikutnya.
"Diharapkan saksi-saksi ini bisa memberikan keterangan penting terkait keberadaan para pemohon pada malam kejadian," ucap Jan.
Sidang PK ini menjadi sorotan publik, mengingat upaya hukum yang diajukan oleh para terpidana bertujuan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eki.
(Penulis: Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hadi Tak Kuasa Tahan Tangis Ceritakan Penyiksaan yang Dialami di Kasus Vina, Sidang sampai Diskors