TRIBUNNEWS.COM - Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi memprediksi permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon akan dikabulkan Mahkamah Agung.
Aryanto melihat polri bisa mengambil hikmah dari peristiwa ini, terutama polisi di lapangan yang diberitakan melakukan penganiayaan terhadap para terpidana.
Aryanto sendiri mengaku tidak yakin polisi melakukan penyiksaan seperti yang diberitakan media.(*)
BERITA REKOMENDASI