News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Ahli Mata Dihadirkan dalam Sidang PK Lanjutan Kasus Vina Cirebon untuk Beberkan Fakta Baru

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang Peninjauan Kembali Kasus Vina Cirebon

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Vina Cirebon kembali dilanjutkan hari ini di di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (23/9/2024).

Kali ini, pihak terpidana bakal menghadirkan sejumlah ahli, mulai dari ahli forensik hingga ahli mata.

Jan S Hutabarat, salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana menuturkan, ahli-ahli tersebut dihadirkan untuk mengungkap fakta baru terkait tewasnya Vina dan Eki pada 2016..

Ia menuturkan, sidang hari ini disebut menjadi agenda penting untuk membuktikan kebenaran di balik kasus ini.

"Di dalam rangkaian persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina, kami selaku tim kuasa hukum dari para pemohon telah menyiapkan beberapa agenda yang akan dijalankan pada Senin (23/9/2024)."

"Agenda persidangan akan diisi oleh banyak ahli, antara lain Prof Dr Mudzakkir, Dr Solehudin dan Prof Dr Judi Sitompul dari ahli hukum pidana."

"Dari ahli kedokteran forensik, kami hadirkan Dr Lioni Fuada Sukriani dan untuk ahli mata, kami menghadirkan Dr Romayasari Wahyu dari RS Mata Cicendo Bandung," ujar Jan, Senin (23/9/2024).

Dari kehadiran saksi-saksi ahli tersebut, dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam memori PK bisa diperkuat.

"Kami berharap semua hal yang berkaitan dengan peristiwa sebenarnya dapat terungkap seterang-terangnya," ucapnya.

Tak hanya saksi ahli saja, pihak pemohon juga bakal menghadirkan saksi fakta lainnya.

Mereka didatangkan untuk memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan kasus ini di Polda Jabar hingga di pengadilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Hadirkan Ahli dalam Sidang PK Hari Ini, Berharap Buka Fakta Baru

"Kami akan menghadirkan rekan Jogi Nainggolan dan Titin Prialianti, yang merupakan kuasa hukum para terpidana di tingkat penyidikan hingga pengadilan, untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada pemeriksaan perkara ini pada tahun 2016," jelas dia.

Jan S juga menambahkan, sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan terakhir, sebelum majelis hakim memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan tim kuasa hukum untuk menggelar pemeriksaan di tempat atau sidang lapangan.

"Sidang lapangan ini penting agar majelis hakim bisa memahami perkara ini secara utuh," katanya.

Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Jumat (20/9/2024).

Dalam sidang tersebut, ia hadir sebagai saksi ahli bersama dengan beberapa orang lainnya seperti Dedi Mulyadi, teman korban, Arta, Anwar, dan Fransiskus.

Setelah rampung memberikan kesaksiannya, Reza mengapresiasi jalannya persidangan.

Reza menuturkan, persidangan kali ini luar biasa, lantaran PN Cirebon dan majelis hakim memberikan ruang yang berbeda dari sidang-sidang sebelumnya yang pernah ia hadiri.

"PN Cirebon harus saya katakan luar biasa, majelis hakimnya sangat istimewa, kenapa? Karena inilah kali pertama saya diminta memberikan perspektif psikologi forensik tidak hanya terkait kasusnya, tidak hanya terkait korban dan saksi, tapi juga personel-personel penegakan hukum di ruang sidang ini terutama majelis hakimnya," ujar Reza Indragiri, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain menggali kasus hukum, persidangan juga berjalan dengan mengeksplorasi psikologi kerja lembaga penegak hukum, termasuk psikologi jaksa, penasihat hukum, hingga majelis hakim.

"Bagaimana sih psikologinya jaksa? Bagaimana psikologinya penasehat hukum? Dan bagaimana sih psikologinya hakim? Bagi saya istimewa," ucapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kelemahan penegak hukum yang terlalu mengandalkan keterangan saksi.

Menurutnya, keterangan saksi rentan dipalsukan melalui kekerasan atau penyiksaan.

Reza menekankan soal pentingnya mengandalkan bukti-bukti ilmiah dan forensik dalam persidangan.

"Saya sampai kepada sebuah kesimpulan, bahwa barang yang paling mengganggu proses penegakan hukum, termasuk persidangan itu justru adalah kalau proses penegakan hukumnya mengandalkan kepada keterangan," tutur dia.

Baca juga: Reza Indragiri Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Sebut PN Cirebon Luar Biasa

Dalam banyak kasus, lanjut Reza, personel penegakan hukum kurang terlatih dalam memahami bukti-bukti forensik dan scientific.

Ia juga menyoroti minimnya pendidikan terkait ilmu forensik di kalangan aparat penegak hukum.

"Saya tanya kepada mereka, berapa SKS Bapak, Ibu belajar tentang kedokteran forensik? Berapa menit atau berapa jam Bapak, Ibu menelaah psikologi forensik? Berapa semester Bapak, Ibu mencoba untuk memahami apa itu IT forensik? Saya yakin jawabannya sangat minim," urainya.

Reza mengatakan, masalah ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, namun juga terjadi di negara-negara maju lainnya seperti Amerika Serikat (AS), di mana hakim yang merasa kesulitan memahami bukti forensik dapat meminta diganti.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ahli Mata dan Ahli Forensik Siap Buka Fakta Baru di Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini