TRIBUNNEWS.COM - Terjadi aksi perampokan yang mengakibatkan satu orang tewas dan tiga anggota keluarga alami luka-luka di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Akibat peristiwa itu, polisi menangkap empat orang tersangka di wilayah hukum Cibungbulang, Kabupaten Bogor dan Pandeglang, Banten.
Pelaku berinisial O dan C diringkus pada Kamis (19/9/2024). Kemudian, D dan S ditangkap pada Sabtu (21/9/2024).
Adapun motif di balik aksi perampokan itu ialah faktor ekonomi di mana pelaku D dengan korban tewas HS (26) sudah saling mengenal.
Dilansir TribunnewsBogor.com, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, mobil tempat korban tewas ditemukan merupakan milik D selaku otak kejahatan ini.
"Sudah saling kenal, bahkan mobil Calya yang pada saat kejadian ada di rumah korban itu adalah mobil yang digadaikan oleh D kepada HS sebesar Rp23 juta," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Alasan pelaku melakukan pembunuhan hingga penganiayaan terhadap anggota keluarga korban atas dasar digadaikannya mobil tersebut.
Menurut Teguh Kumara, korban mendesak pelaku untuk menebus kendaraan itu, tetapi tak mampu membayar sehingga timbul niat jahat darinya.
Barang yang digasak pelaku
Korban dalam kasus ini berprofesi sebagai driver Grab dan bisnis jual beli kendaraan bermotor.
Sementara para tersangka berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Mereka tega menghabisi korban lantaran ingin menguasai harta milik korban.
Baca juga: 4 Perampok Sadis di Bogor Ditangkap, Pelaku Tidak Mampu Tebus Mobil yang Digadaikan ke Korban
"Tujuan utamanya untuk mengambil barang-barang berharga milik korban, beberapa di antaranya mobil Xpander milik korban, mengambil mobil Calya yang digadaikan oleh tersangka D kepada korban," ujar AKP Teguh Kumara, Senin.
Setelah menghajar korban dengan menggunakan kunci pas, para pelaku mengambil sejumlah barang berharga lain berupa satu set emas, tiga cincin emas, satu gelang emas, dan satu anting.
"Beberapa barang bukti yang diamankan ada perhiasan emas milik keluarga korban," ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis
Para pelaku telah menyiapkan rencana serta membagi tugas saat menjalankan aksinya.
D dan S mendatangi rumah korban lalu melakukan penganiayaan terhadap seluruh anggota keluarga.
Mereka datang ke rumah korban dengan menaiki motor N-Max serta membawa minuman keras untuk membuat korban mabuk dan juga membawa kunci pas untuk melakukan penganiayaan.
Sementara O dan C berperan untuk membuang jenazah korban ke wilayah Sukabumi.
Namun, rencana itu gagal lantaran saat pelaku kembali mendatangi lokasi rumah korban sudah ramai oleh warga.
Kini, atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, Pasal 365 KUHP ayat 3 KUHP diancam pidana 14 tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak terancam hukuman pidana 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 88 KUHP.
"Para pelaku ini sebelumnya sudah merencanakan akan melakukan pencurian dengan kekerasan ini di bengkel tersangka D di Kampung Moyan, Cibungbulang," ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul: Terkuak! Ini Motif Perampokan Sadis yang Bantai Satu Keluarga di Pamijahan Bogor.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Muammarrudin Irfani)