TRIBUNNEWS.COM - Terungkap bukti baru kasus Vina Cirebon di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (23/9/2024).
Bukti baru kejanggalan ini berupa visum et repertum yang diajukan dua penyidik pada Polres yang sama.
Kejanggalan visum ini diungkap kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean di sidang yang menghadirkan Ahli Kecelakaan Lalu Lintas, Yuspan Zalukhu.(*)
BERITA REKOMENDASI