News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Cinta Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo, Terungkap Video Syur di Bilik Kayu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat konferensi pers oal viral video syukur oknum guru dan siswa, Rabu (25/9/2024).

 

TRIBUNNEWS.COM -- Polisi telah menetapkan seorang oknum guru di Gorontalo sebagai tersangka pencabulan siswinya.

Oknum guru berinisial DH (51) bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabar Nur mengatakan, tersangka mengakui telah berulang kali menyetubuhi muridnya tersebut.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Dilantik jadi Anggota DPRD, Elemen Mahasiswa Minta Kasus Diusut Tuntas

Berdasarkan dari pengakuannya, tersangka melakukan aksi bejadnya di sejumlah tempat.

Bahkan ia pernah bercinta dengan sang siswi di ruang kerjanya.

Terakhir, DH berhubungan badan dengan siswinya berinisial P pada tanggal 6 September 2024.

Dalam video syur yang beredar, diketahui lokasi kejadian berada di rumah teman korban yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo.

Kini, video syur sang guru dengan muridnya itupun kini viral di media sosial.

Keduanya terlihat asik bercinta di sebuah ruangan kamar dengan berdinding kayu.

Diduga, adegan syur tersebut dilakukan pada siang hari.

Sebab, terlihat cahaya masuk dari dinding kayu yang bolong.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Pernah Dipenjara Tahun 2013 Kasus Pencabulan

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," kata Brigadir Jabar Nur dikutip dari Tribunbogor.

Kemudian, di bulan Januari 2024, DH melampiaskan nafsu bejadnya dengan siswinya di ruangan kerjanya.

Bahkan, keduanya diduga menjalin cinta terlarang sejak tahun 2022 lalu.

Diungkap pihak kepolisian, korban adalah yatim piatu alias sudah tidak memiliki orang tua lagi.

Diduga pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk berbuat tak senonoh dengan korban dengan iming-iming kasih sayang.

"Akhirnya dia (korban) merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," imbuh Brigadir Jabar Nur.

Modus Tersangka

Usut punya usut, rupanya Pak Guru berinisial DH ini terlibat cinta terlarang dengan muridnya sendiri yakni gadis berinisial P.

Belum diketahui pasti sudah berapa kali keduanya melakukan hubungan suami istri.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024) menjelaskan, keduanya dikabarkan sudah menjalin hubungan asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.

Kisah cinta terlarang hingga memberikan perlindungan kepada korban menjadi modus Pak Guru untuk melampiaskan nafsu bejadnya.

Sebab, korban diketahui merupakan seorang yatim piatu yang sudah tak memiliki orangtua.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban merasa nyaman," ujarnya.

Penyebar Video akan Diburu

Sementara Polres Gorontalo akan menindak perekam dan penyebar video syur antara siswa dan guru yang viral di medsos baru-baru ini.

Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto sang siswa yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.

"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," kata Kapolres AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024).

Saat ini pihaknya masih fokus pada kasus yang sementara berjalan.

"Kita tidak mengetahui siapa perekam dan menyebarkan pertama, tapi nanti untuk penanganan kita fokus dulu ke kasus ini," ujarnya.

Selain itu ia menyampaikan Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman korban.

"Kami menangani dan melakukan penyidikan pemeriksaan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan itu pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dengan inisial DH yang merupakan guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, delapan saksi dan termasuk terlapor dan pelapor. Kami sudah menetapkan satu tersangka," ungkapnya.

Dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU  nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tribun Gorontalo/Tribun Bogor)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini