TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wanita bermasker, pelaku penculikan NSP, anak usia 2,5 tahun di Cipadung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi.
Pelaku diketahui bernama Suci Hartiningsih alias Uci (23) warga Cibalong, Garut, Jawa Barat.
Penculikan anak yang dilakukan Uci terjadi di Toserba Cipadung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (23/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kronologis penculikan bermula saat koban bersama kedua orang tuanya sedang mengumpulkan barang bekas menggunakan roda, Senin (23/9/2024).
Kemudian, mereka didatangi seorang wanita bermasker dan mengajak korban bermain.
Setelah akrab, pelaku pun lantas berpura-pura meminta izin kepada ayah NSP untuk membelikan makanan bagi korban.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Penculikan Anak Perempuan Berusia 7 Tahun di Bengkulu: Tidak Aku Apa-apakan
Ayah NSP pun mengizinkannya dengan syarat ibu korban ikut.
Setelah mendapatkan izin dari ayah korban, NSP bersama ibunya dan pelaku Uci berangkat ke Toserba Cipadung menggunakan angkot.
Sesampainya di Toserba Cipadung, pelaku Uci meminta ibu korban untuk mengganti baju di toilet.
Sementara, NSP digendong pelaku Uci.
"Ketika di Toserba itu pelaku menyuruh ibu dari anak itu mengganti baju di WC dan anak tersebut digendong oleh pelaku keluar dari Toserba," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Merupakan Tindak Pidana
Setelah selesai mengganti baju, ibu NSP kebingungan mendapati anaknya bersama pelaku sudah tak ada.
Ia pun lantas berupaya mencari keberadaan anaknya bersama pelaku.
Namun, hal tersebut tak membuahkan hasil.