Kepada polisi Uci mengaku bila dirinya baru pertama kali melakukan penculikan anak.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku.
Pasalnya, modus pelaku melakukan penculikan dengan mengelabui orang tua korban cukup lihai.
Selain itu, polisi pun masih mendalami sosok yang akan membeli korban dari pelaku Uci.
Polisi mengatakan bila penculikan tersebut bermotif ekonomi.
"Pelaku mengaku (penculikan) bermotif ekonomi," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, satu stel pakaian yang dipakai tersangka pada saat melakukan penculikan, seperti rok panjang jeans biru dan baju kaos rajut warna kuning, serta satu buah baju anak warna pink putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 328 KUHPidana dan atau pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun
(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ Muhamad Nandri Prilatama)