News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penganiayaan Tahanan di Jambi, 2 Polisi jadi Tersangka, Rekayasa Kematian Korban

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamis (5/9/2024) dini hari, Polsek Kumpeh Polres Muaro Jambi Provinsi Jambi diserang warga, diduga karena ada tahanan yang meninggal bunuh diri di sel.

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi ditetapkan sebagai tersangka usai seorang tahanan bernama Ragil Afarisi tewas.

Bripka YS dan Brigpol FW diduga menganiaya Ragil hingga tewas pada Rabu (4/9/2024) lalu.

Jasad Ragil kemudian digantung di dalam tahanan agar terlihat bunuh diri.

Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, penangkapan terhadap Ragil dilakukan tanpa bukti.

"Motifnya pelaku melakukan kekerasan masih dalam pemeriksaan," paparnya, Kamis (26/9/2024), dikutip dari TribunJambi.com.

Menurutnya, Bripka YS dan Brigpol FW tidak profesional dalam menjalankan tugas.

"Merespons dari sebuah informasi (proses penangkapan), bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Bripka YS dan Brigpol FW dapat dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 subsider Pasal 351.

Sebelumnya, Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso menyatakan, penyidik masih menunggu hasil autopsi korban untuk mengungkap dugaan penganiayaan.

"Perlu dukungan dari hasil autopsi (terkait penganiayaan)," ujarnya, Jumat (13/9/2024).

Kasus ini berawal dari panangkapan Ragil pada Rabu (4/9/2024) malam karena dituding mencuri laptop di sekolah.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Congkel Mata Saat Acara Vespa di Bogor: Pakai Jari Aniaya Korbannya

Ragil kemudian ditahan di tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir dan tewas sekira pukul 21.00 WIB.

Pihak keluarga membantah Ragil tewas gantung diri dan menganggap kematiannya tak wajar.

Pada Kamis (5/9/2024), Mapolsek Kumpeh Ilir diserang warga usai mendengar kematian Ragil.

Wahyu Bram menyatakan Bripka YS dan Brigpol FW dapat dijerat pasal berlapis.

"Ada beberapa pasal yang kita kenakan, termasuk pasal perampasan hak-kemerdekaan. Dari pasal tersebut, yang bersangkutan sudah bisa dijadikan tersangka. "

"Untuk yang lain, masih tunggu bukti-bukti yang berkaitan," sambungnya.

Baca juga: Polsek Kumpeh Jambi Diserang Warga: 2 Polisi Diperiksa, Tahanan Meninggal 30 Menit setelah Ditahan

Selain terancam pidana, Bripka YS dan Brigpol FW dianggap melanggar etik dan telah diperiksa Propam Polda Jambi.

"Untuk status kedua anggota polisi ini merupakan pelanggaran kode etik profesi dan untuk hasil autopsi masih belum keluar dari rumah sakit," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Elas, meminta Bripka YS dan Brigpol FW segera diproses hukum.

"Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi, benar bahwa adanya tindak pidana kekerasan. Harapan kita segera diproses, kemudian itu ditindaklanjuti seperti yang kita pahami dipecat," tegasnya.

Menurut Elas, Ragil merupakan anak laki-laki satunya sehingga keluarga korban sangat terpukul atas kejadian ini.

"Karena dugaan laporan pencurian yang dituduhkan kepada Ragil tidak dapat dibuktikan," imbuhnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bukan Pasal Penganiayaan, 2 Polisi Polsek Kumpeh Muaro Jambi Jadi Tersangka, Buntut Tahanan Tewas

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambil.com/Suci Rahayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini