"Keputusan ini berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika pelaku bersalah maka pelaku di DO permanen dari UTM," katanya, dikutip dari trunojoyo.ac.id.
Terkait insiden ini, lanjut Surokim, UTM akan menempuh sejumlah langkah.
Termasuk terus melakukan kampanye anti kekerasan kepada civitas akademika secara berkelanjutan.
"Dan terus berkomitmen melakukan peraturan anti kekerasan, anti perundungan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan," tegas Surokim.
(Tribunnews.com/Endra)(Kompas.com/Ghinan Salman)