News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Pengakuan Perekam Video Asusila Guru dan Siswi SMA di Gorontalo, jadi Bukti Perselingkuhan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menyerukan stop bagikan video syur oknum guru dan siswi di Gorontalo saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024) sore.

TRIBUNNEWS.COM - Video asusila oknum guru dan siswi SMA di Gorontalo direkam secara sembunyi-sembunyi dari luar bilik kamar.

Polisi telah memeriksa perekam video yang masih di bawah umur.

Perekam video merupakan teman korban, namun dari sekolah lain.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan oknum guru berinisial DH (57) dan siswi SMA melakukan hubungan asusila pada Jumat (6/9/2024) lalu.

DH yang sudah memiliki istri diduga berselingkuh dengan siswinya sendiri.

Saat diperiksa, perekam video menjelaskan dirinya hendak memberikan bukti perselingkuhan ke istri DH.

"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," bebernya, Kamis (26/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

Hingga saat ini, perekam video masih berstatus saksi dan penyidik masih berunding dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo.

"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," tandasnya.

Ia menambahkan lokasi tindakan asusila berada di rumah teman korban.

Kepala sekolah tempat DH mengajar menegaskan perekam video bukan muridnya terlihat dari seragam yang berbeda.

Baca juga: Perekam Video Syur Siswa dan Guru Madrasah di Gorontalo dari Sekolah Lain, Motifnya Diungkap Polisi

"Dari seragamnya saja sudah jelas, pelaku menggunakan seragam pramuka, sedangkan siswa kami memakai batik khas sekolah," jelasnya.

Dinas PPA Beri Perlindungan

Kini, siswi yang masih berusia 16 tahun mengalami trauma lantaran wajahnya tersebar di media sosial.

Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno, juga menyatakan akan membantu mencarikan sekolah untuk siswi kelas 12 tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," bebernya.

Zescamelya Uno mengaku kecewa dengan keputusan dikeluarkannya siswi dari sekolah.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," tegasnya.

Hingga saat ini, wajah siswi masih tersebar meski oknum guru telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Asusila Anak, Terancam 15 Tahun, Begini Nasib Siswinya

"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," terangnya.

Pendampingan psikologi juga diberikan agar siswi tak mengalami trauma.

Berhubungan sejak 2022

Diketahui, DH sudah memiliki istri, sedangkan siswi madrasah setara SMA itu masih berusia 16 tahun.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan keduanya menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ungkapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dariĀ TribunGorontalo.com.

DH merayu siswinya yang tak memiliki orang tua atau yatim piatu.

Baca juga: Polisi Minta Netizen Setop Sebar Video-Foto Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo, Bakal Ditindak

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," lanjutnya.

Keduanya pertama kali melakukan hubungan badan pada Januari 2024 di sekolah.

"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, DH dapat dijerat undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ucapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dariĀ TribunGorontalo.com.

Sebagian artikel telah tayang di TribunGorotalo.com dengan judul Polisi Akan Tindaki Penyebar Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo, Termasuk yang Posting Foto

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini